Rukun nikah 5 perkara:
- 2 Orang sebagai pengakad, yakni mempelai lelaki dan seorang wali.
- Dan 2 yg di akadi yakni perempuan dan mahar (maskawin). Baik maskawin jelas atau maskawin di tetapkan secara hukum, seperti contoh menikah dengan menyerahkan mahar.
- Serta Yang 5 adalah Sighat
و المهر والصيغة والزوجان ، ثم الولي جملة الا ركان
Maskawin,
shiigat dan kedua mempelai serta wali adalah jumlah rukun nikah
Al khathab
berkata : Kedua mempelai yakni suami dan istri adalah rukun nikah, karena nikah
dapat terwujud sebab keduanya, sedangkan wali dan shighat merupakan syarat,
yakni kedua berada di luar nikah, adapun
maskawin dan 2 orang saksi tidak
termasuk rukun dan tidak termasuk syarat karena nikah bisa terwujud tanpa
keduanya dengan catatan perkara yang berbahaya dan mudarat bisa menggugurkan
maskawin. Sedangkan dukhul (atau jima’) itu tanpa saksi.
Allalamah Al
Muhaqqiq Abu Abdilah Sayid Muhammad Al
faqih Al allamah Abu Qosim bin saudan RH membuat nazham terformat bahar rajaz
dalam mejelaskan ucapan Al khathab :
انِ النحاح حكمه الندب على # ما صح مِن مذ هبنا ونقلا
Sesungguhnya nikah itu hukumnya sunah, menurut pendapat yang shahih dari
madzhab kami yg telah di tetapkan,
ركناهُ زوجانِ و شرطهُ وليٌ # وصيغة لا غير في المحُصَلِ
Kedua rukun nikah adalah kedua mempelai, hanya wali dan shigat sebagai
syaratnya, tak ada masalah yang di dapat
والشاهدان الشرط في الدخول # والمهر طردي على المقول
Kedua orang saksi merupakan syarat dukhul (jima’) , Makawin menurut
sebagian pendapat adalah syarat
و شرط أسقاط الصداق يجري # على فساد المهر دون حجر
Syarat Pengguguran mahar bisa
karena kerusakan mahar, hal demikian tidak ada yang mencegahnya.
هذا الذي صححه النقاد # وكل ذي حجر له مُنقاد
Inilah pendapat yang di benarkan oleh ulama, dan setiap orang cerdas
menggunakan ini sebagai pedoman