http://7terjemah-kitab.blogspot.com/search/label/Larangan

Cara Cepat Hamil

Mohon Bantu Like & share untuk menambah pahala Kita. Amiin...
×
Tampilkan postingan dengan label Larangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Larangan. Tampilkan semua postingan

Kewajiban Orang Tua Atas Pendidikan Anak (Qurratul uyun)

Kewajiban Orang Tua atas Pendidikan Anak

Orang tua yang mendidik anak sejak kecilnya, maka dia akan tentram dan bahagia dihari tuanya. Dan Orang tua mendidik anaknya, maka sama halnya dia memotong hidung musuhnya.

Dalam perkara mendidik anak, orang tua seharusnya senantiasa menjaga anak- anaknya sejak mereka lahir. Karena anak adalah amanah Allah kepada orang tua. Jadi jangan sampai dididik oleh orang sembarangan, kecuali oleh wanita yang baik dan berpendidikan. Sebab air susu yang tercipta dari harta yang haram itu tidak ada berkahnya. Seharusnya setiap orang melakukannya dengan hati-hati dan perlahan-lahan serta dibarengi dgn rasa kasih sayang terhadap anak. Karena sesungguhnya bersikap berlebihan dan kasar terhadap anak kadang mendatangkan kebencian seorang anak terhadap orang tua. Sebagian mengatakan bahwa barang siapa mendidik anak sejak kecilnya, maka akan tentram dan senang dihari tuanya. Dan barang siapa mengajari anaknya, maka sama halnya dia memotong hidung musuhnya.

Adapun dalam mengajarkan anak-anak, maka kedua orang tua seharusnya mengajarkan rasa malu, menerima pemberian, adab makan dan minum, serta memakaikan pakaian kepada mereka, mengajarkan mereka akidah-akidah yang wajib bagi islam, terlebih khusus mengajarkan arti kalimat LAA ILAAHA ILLALLAH . Tidak meludah atau membuang ingus didalam masjid dan dihadapan orang lain. Mengerjakan tentang cara duduk yang baik, tidak terlalu banyak bicara, dan bersumpah, tidak berdusta serta tidak berbicara kecuali perkataan dibenarkan islam.

Secara keseluruhan, setiap yang anjurkan menurut syara hendaknya diajarkan kepada anak, hingga  tertanam dgn benar didalam hati mereka , seperti mengukir diatas batu. Dan setiap yang dilarang oleh agama atau adat kebiasaan, hendaknya orang tua mengajari anak2 untuk menjauhi hal-hal tersebut, sehingga mereka takut untuk mengerjakannya, seperti mereka takut terhadap ular, harimau, dan api.

Orang tua wajib mengajarkan anaknya agar menjauhi teman yang jelek budi pekertinya. Karena berteman dengan orang yang jelek budi pekertinya adalah permulaan dari kerusakan. Dalam hal ini tidak ada diskriminasi antara laki-laki dan perempuan. Sebab perempuan adalah saudara sepupu laki-laki dimata primary hukum.

Adab Pergaulan Suami Istri (Qurratul uyun)

Etika Pergaulan Suami-Istri

 An-Nashihah menjelaskan bahwa suami harus mendidik istrinya tentang hal-hal yang berkaitan dengan masalah perkawinan dan aturan rumah tangga.

Hal yang berhubungan dengan perkawinan ini tidak sedikit. Banyak hadits Nabi Saw. yang memberikan penjelasan dan ancaman berkaitan dengan soal perkawinan.

Al-Imam Al-Ghazali didalam kitab Ihya' menuturkan bahwa kata-kata yang indah dalam urusan hak suami atas istri adalah nikah itu merupakan bagian dari perbudakan. dengan demikian istri wajib taat kepada suami selama bukan merupakan maksiat kepada Allah Swt. Sebagian ulama menjelaskan tentang ADAB seorang istri antara lain:

  1. Istri WAJIB selalu berada di rumah dan berusaha membuat kesibukan seperti menjahit atau semisalnya. Tidak perlu keatap rumah untuk melihat  yang terjadi diluar rumah. 
  2. Tidak baik banyak bicara bersama tetangga. 
  3. Tidak main ke rumah tetangga, kecuali kalau ada keperluan. 
  4. Menjaga perintah suaminya, baik ketika suaminya berada di rumah maupundalam perjalanan.
  5. Senantiasa membuat senang suami dalam segala HAL-nya.  
  6. Tidak berdusta, baik dalam urusan pribadi maupun masalah harta  suami.
  7. Tidak keluar rumah apabila tidak mendapat izin dari suaminya. Jika ia keluar rumah dengan izin suami, itupun sebaiknya ia lakukan dengan menyamar, memakai pakaian jelek, mencari jalan yang sepi, tidak lewat jalan umum atau pasar. 
  8. Menjaga diri agar yg lain tidak mendengar suara atau mengetahui kulit tubuhnya. 
  9. Jangan menampakan diri terhadap teman suaminya. 
  10. Selalu memperindah diri dan sikapnya, menciptakan suasana yg sejuk dan damai dalam rumah tangga, sebagai destinasi dari shalat dan puasanya. 
  11. Menerima apa yang diberikan suaminya sebagai rizki yang dianugerahkan Allah Swt. kepadanya. 
  12. Selalu mendahulukan hak suami yang harus ia dilaksanakan dari semua keluarganya. 
  13. Senantiasa tersenyum, sopan, rapi, dan mempersiapkan diri untuk  kebahagiaan suaminya
  14. Sayang terhadap anak-anak, menyimpan rahasia mereka, tidak berbicara kejelekan dan marah kepada mereka. 
  15. Bersendagurau dengan suami dgn saling mencintai dan mengasihi . 
Tata Krama Suami Sebagai Berikut: 
  1. Menunjukkan budi pekerti yang baik, sabar dgn kata-kata istrinya yang jelek, serta bersikap tenang ketika istri sedang marah-marah. 
  2. Tidak mengajak istri bersenda gurau dengan perkataan yang kasar. 
  3. Selalu cemburu terhadap istri (dgncemburu yang tidak melampaui batas. 
  4. Mencegah istri tidak keluar rumah. Apabila terpaksa harus keluar rumah, maka sebaiknya suami memberikan syarat-syarat tertentu. Misalnya, hanya boleh keluar pagi atau sore, harus mengenakan pakaian yang kasar, memanjangkan pakaian satu jengkal ' dibagian belakang, tidak menggunakan parfum, dan tidak boleh membuka anggota tubuhnya.
  5.  Senantiasa menutupi rahasia istrinya, misalnya, kepada saudara laki-laki suami, paman, dan sebagainya
  6. Hendaknya suami mendidik tentang ilmu al quran dan seluruh amalan yang  wajib, hukum-hukum yang berhubungan dengan masalah haid, nifas, dan yg lainnya. 
  7. Jika memiliki istri lebih dari satu, seharusnya berlaku adil kepada mereka, tidak mengistimewakan yang satu, sampai  yang lainnya tidak di perhatikan. 
  8. Selalu mewasiat istri tentang adab, budi pekerti, serta ahlak yang terpuji. 
  9. Suami boleh mendiamkan istri, atau bahkan memukulnya apabila istri mengingkari perintahnya, jika yang demikian bermanfaat. 
Untuk masalah rumah tangga, seperti memasak, membersihkan rumah dan sebagainya, seharusnya dikerjakan oleh seorang istri. Sesungguhnya jika manusia tidak memiliki syahwat untuk bersenggama, maka manusia tidak betah hidup didalam rumahnya dengan mengurus segala kebutuhan tanpa bantuan istri, karena tidak bisa meluangkan waktunya untuk belajar ilmu dan beramal sholeh. Dengan demikian istri yang shalehah mampu mengurus rumah tangga dgn baik, dan membantu suami dalam melaksanakan perintah agama.

Selanjutnya Syekh pe nazham menuturkan dalam nazham  nya:

وَطِبْ بما أنفَقْتَ نفساً يافتى # واعْدِلْ بِما تَملِكُ صاحِ ثبتاً

"Berbuat baiklah dengan nafkah-mu kepada istri, wahai pemuda, dan berbuat adillah dengan apa yang kamu miliki." 

Di nukil dalam kitab Shahih Bukhari ada hadits yang diriwayatkan oleh Sa'ad bin Abu Waqqas ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda :

"Sesungguhnya kamu tidak mengeluarkan belanja (nafkah), yang dengan nafkah itu kamu menggarap ridha Allah Swt. kecuali kamu mendapat pahala dari Allah Swt. bahkan sampai pada apa yang kamu masukkan ke mulut istrimu" 

 Telah banyak diterangkan tentang hadits-hadits yang menunjukkan keutamaan memberi nafkah dari harta yang halal. Pengaran kitab An-Nasihah berkata: "Barang siapa memiliki istri lebih dari satu, maka wajib berbuat adil terhadap istri-istrinya, kecuali dalam hal yang suami tidak bisa lakukan. Misalnya, adil dalam percintaan, bergaul besama, memandang, senda gurau dan seumpamanya."

Didalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. secara marfu' diterangkan,:

مَنْ كانَ عِنْدَهُ امرَأَتَانِ فَلَمْ يَعْدِلُ بَيْنَهُما جـَاءَ يَوْمَ القِيَامةِ وَشَقُّهُ سَاقِطٌ وفي روايةٍ ماءِلٌ

"Barang siapa mempunyai istri dua dan dia berlaku tidak adil diantara keduanya, maka dia akan datang pada hari kiamat dengan pecah tubuhnya dan jatuh. Riwayat lain mengatakan: Pecah dan bungkuk tubuhnya." 

Termasuk kewajiban suami adalah berlaku adil dalam masalah wajib yg ia berikan kepada istri-istrinya seperti nafkah Tu yg berhubungan dgn nafkah. Diluar kewajiban suami, maka suami  boleh memberi istri- istrinya sesuai keinginannya. Terserah, ia boleh memberikan makanan yang lezat- lezat atau parfum kepada salah satu istrinya, sementara istri yang lain tidak diberi apa-apa.

Imam Malik berkata: "Suami boleh memberi kain sutera atau perhiasan emas kepada salah seorang istrinya dan tidak memberikannya kepada istri yang lain, selama dia tidak condong terhadap salah satunya. Demikian pula diperbolehkan, jika salah satunya lebih dikasihi. Hanya saja saya (Imam Malik ra.) berharap suami tidak pilih kasih."


Batas Ketaatan Suami Istri (Qurratul uyun)


طَاعَتُهَا تُمْنَعُ في المحظُورِ # كَمَنْعِهَا مِنْ جَاىِٔزِ مَحْقُورِ

"Ketaatan istri itu dilarang pada perkara yg haram # seperti melarang istri dari perkara mubah lagi hina"



Didalam kitab An_Nashihah dikatakan, suami tidak boleh taat kepada istrinya atau sebaliknya, kepada perkara yg telah disepakati keharamannya. Berbeda dengan perkara yg masih diperselisihkan ke haramannya. Maka suami boleh mengikuti ulama yg tidak mengharamkan perkara tsb selama ia tidak meremehkan hukum dan mengikuti kemurahan syariat.

Dan suami tidak boleh melarang istrinya untuk melakukan perkara yg mubah lagi tidak jelek, seperti memakai sutra dan emas. Adapun perkara/pekerjaan yg jelek, yg bisa merendahkan martabat sang istri, seperti istri bekerja menjadi tukang bekam, walaupun yg dibekamnya hanya wanita atau mahramnya saja, maka suami boleh melarang istrinya melakukan pekerjaan tsb, dan inilah yg dimaksud Syiakh penazham dengan perkataannya:

كَمَنْعِهَا مِنْ جَاىِٔزِ مَحْقُورِ

"seperti melarang istri dari perkara mubah lagi hina"

Larangan Menyebar Rahasia Suami Istri (Qurratul uyun)

Larangan menyebarkan rahasia suami istri

 Selanjutnya Syekh penazham menuturkan dalam nazham nya:

القولُ فى بعضِ مِنَ المسَاءل # مُهَذِّبُ المعنٰى لكلّ ساءلٍ

"Keterangan mendatang adalah tentang masalah memperjelas maknanya, bagi orang yang menanyakannya."

Maksudnya, adalah masalah-masalah yang bertalian dengan nikah, adab menggauli istri dan lain-lain.

ونَشْرُ سِرِّ زوجةٍ للغيرِ # يُمنَعُ صاح هَاكَهُ وَلْتَدْر

"Menyiarkan rahasia istri kepada orang lain itu terlarang, wahai kawan, jauhilah sedapat mungkin."


Syekh pe nazham menjelaskan, bahwa suami-istri tidak boleh menyebarkan rahasia pasangannya kepada orang lain. Sebab menyimpan rahasia itu adalah amanat yang wajib dijaga. Juga jika rahasia itu merupakan cela yang wajib ditutupi. Disamping itu, karena ada keterangan hadits, bahwa menyiarkan rahasia itu diancam dengan ancaman yang sangat berat. Didalam kitab Madkhal diterangkan, bahwa ketika seorang suami hendak berkumpul dengan istrinya, sementara diantara keduanya ada rahasia, maka sebaiknya suami (istri) tidak perlu membuka rahasia itu. 

Pengarang kitab An-Nashihah  juga mengatakan, bahwa seorang suami tidak boleh membuka-buka (menceritakan) tentang istrinya (menyampaikan omongan istrinya) kepada orang lain. Karena hal itu merupakan sebagian dari perbuatan orang-orang bodoh. Cukuplah kiranya perbuatan seperti itu dikatakan sangat tidak pada tempatnya.

Hal Yang Diperhatikan Saat Mengulangi Senggama

Mengulang Senggama

Syekh penazham menuturkan dalam nazham -nya:

وغُسلُهُ لذَكَرِهِ كَذلِك  #  إنْ شَاءَ عَوْدَها بقُرْبٍ ذلك

"Membasuh zakar itu disunahkan, apabila senggama kedua akan dilangsungkan."

Didalam bait tersebut Syekh penazham menjelaskan, bahwa disunahkan bagi suami yang ingin mengulang kembali senggama untuk membasuh zakarnya, karena hal itu dapat menyegarkan tubuh, dan hal itu juga dilakukan oleh Nabi Saw.

Pengarang kitab Al-Mukhtashar berkata,

"Sunahnya membasuh zakar tersebut berlaku secara umum, baik hendak mengulangi lagi senggama maupun tidak." 

Pendapat ini juga yang dipegang oleh Imam Ibnu Yunus. Tetapi menurut sebagian ulama sunahnya membasuh zakar itu hanya khusus untuk mereka yang hendak mengulangi senggama.  Adapun membasuh zakar setelah bersenggama dengan istri yang pertama dan hendak mengulanginya dengan istri yang lain hukumnya wajib. Hal itu dimaksudkan agar najis yang pertama tidak masuk kedalam vagina istri yang kedua.

Sementara membasuh vagina tidak disunahkan, karena (menurut pendapat Imam Abu Hasan) hal itu dapat mengendorkan vagina. Selanjutnya Syekh penazham menuturkan dalam nazham nya:

وكلُّ ماءٍ باردٍ يا صاحِ # يُمنعُ شربه على النّكاح

"Setiap air yang dingin, wahai kawan, jangan diminum setelah melakukan senggama. 

كذاك صَاحِ بعد وطءٍ يُتّقَى # غسل قضيبِهِ بذاك حُقّقاً

Demikian pula, wahai kawan, setelah senggama zakar jangan dibasuh dengan air dingin."

Syekh penazham menjelaskan, bahwa setelah bersenggama tidak boleh meminum air dingin begitu pula setelah bersenggama tidak boleh membasuh zakarnya dengan air dingin karena bisa membahayakan.

Pengarang kitab Al-Idhah mengatakan, bahwa setelah bersenggama hendaknya tidak membasuh zakar dengan air dingin, sebelum zakar benar-benar dingin (lemas). Untuk itu hendaknya menunggu beberapa saat.

Syekh penazham melanjutkan nazham  nya sebagai berikut:

ونومُها بعد الفراغِ يا فتى # بجِنبِها الأيمنِ هاك مَا أتى

"Tidur istri seusai senggama, wahai pemuda, adalah dengan lambung kanan, pahamilah keterangan ini.

يوُجبُ صاح ذكراً وعكسُ ما # ذكرتُ يا صاح بعكسه انتَمٰى

Cara tidur seperti itu menyebabkan anak yang terlahir laki-laki. Kebalikannya dari apa yang saya katakan, anak yang terlahir wanita." 

Penyusun kitab An-Nashihah mengatakan, bahwa jika suami menghendaki agar anak terlahir laki-laki, maka setelah bersenggama hendaklah suami meminta istrinya supaya tidur miring ke kanan. Apabila menghendaki anak terlahir perempuan maka sebaliknya. Apabila tidurnya hanya untuk istirahat, maka sebaiknya tidur dalam posisi terlentang.

Imam Ibnu  Ardhun menuturkan, bahwa pengarang kitab Al-Idhah berpendapat, "Apabila suami merasa akan mengalami ejakulasi, maka hendaknya dapat mengubah posisi tubuhnya agak condong ke kanan, demikian pula ketika mencabut zakarnya. Insya Allah anak yang akan lahir adalah laki-laki." Dikatakan, bahwa barang siapa menginginkan anak laki-laki, maka hendaklah memberi nama Muhammad terhadap kandungan istrinya.

Selanjutnya Syekh penazham menuturkan dalam nazham  nya:

ثُمَّتَ صَاحِبُ احتِلامِ يا فتى # فهاك حُكْمُه صحيحًا ثَبَتَا

"Kemudian orang yang bermimpi keluar mani, wahai pemuda, secara rinci hukumnya yang benar telah ditetapkan.

ان كان أن مباحةٍ كرامة # عكسها عقوبةٌ علامةٌ 

 Apabila bermimpi hal-hal yang mubah, itu merupakan penghormatan.  Jika sebaliknya, itu pertanda penyiksaan, 

وان يكُنْ بِغيرِ صَورةٍ وَرَدْ # فَنِعْمَةٌ يُوْرَى جَدِيراً لاَ نَفَد

Maka Jika sama sekali tidak tergambar, patutlah jika mimpi itu merupakan kenikmatan." 

Syekh penazham mengingatkan melalui bait-bait tersebut, bahwa sesungguhnya mimpi itu ada tiga macam, yaitu: karamah, uqubah  , dan nikmat.

Pengarang kitab An-Nashihah menuturkan, bahwa adakalanya mimpi junub itu merupakan:

1.Uqubah

(siksaan). Yaitu impian yang tergambarkan didalam mimpi itu merupakan perbuatan yang diharamkan. Mimpi tersebut merupakan siksaan karena mimpi itu tidak akan terjadi, kecuali dari orang yang meremehkan agama dengan melihat atau membayangkan hal-hal yang tidak halal. Mimpi seperti itu juga merupakan suatu penghinaan setan kepada orang yang mimpi tersebut.

2.Nikmat 

(kenikmatan), yaitu mimpi yang didalamya tidak tergambarkan kotoran apapun melebihi kotoran yang ada pada tubuh manusia. Sementara menolak kematangan sperma dapat menarik syahwat. Selain itu juga dapat menjadikan sebab teraihnya pahala mandi jinabat

3.Karomah

(penghormatan), yaitu suatu impian yang didalamnya tergambarkan apa yang diizinkan syarak. Karena didalam mimpi itu terdapat kenikmatan tanpa ada penyiksaan, maka secara mutlak, karamah lebih utama dari pada kenikmatan.

Faedah

 Imam Tafjaruni mengatakan, bahwa bagi orang yang mengkhawatirkan (takut) dirinya mimpi keluar mani, maka ketika akan tidur hendaklah ia membaca doa berikut ini:

ALLAAHUMMA INNII A'UUDZUBIKA MINAL IKHTILAAFI WA A'UUDZUBIKA AN YYAL'ABAS SYAITHAANU BII FIL YAQDHATI WAL MANAAMI.

Artinya:
"Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari mimpi keluar mani,dan aku berlindung kepada-Mu dari permainan setan atas diriku dikala terjaga dan tertidur."

Doa tersebut dibaca sebanyak tiga kali dan ditambah dengan membaca Ayat Kursi dan ayat terakhir dari surat Al-Baqarah.


Larangan Membayangkan Wanita Lain Saat Bersenggama

Lalu Syech Ibnu Yamun melanjutkan ucapan-nya sebagai berikut

وَطْءٌ بِشُبهةٍ حرامٌ وكذا # إتيانها بعد اختلام فخُذَا 

"Wathi Syubhat hukumnya haram , bersetubuh setelah junub juga diharamkan." 

Syech Ibnu Yamun  menerangkan, bahwa bersetubuh dengan istri sambil membayangkan perempuan lain di hukum haram. Yang demikian merupakan sebagian dari zina.

Pesusun kitab Madkhal berkata:
"Berhati-hatilah, jangan sampai berbuat apa yang sering dilakukan oleh kebanyakan orang, yaitu jika melihat perempuan lain, kemudian dia bersetubuh dengan istrinya sambil membayangkan perempuan  tersebut. Yang demikian termasuk dari zina." 

Para ulama berkata: "Barang siapa mengambil sebuah kendi yg berisi air dingin, kemudian dia meminumnya, lalu membayangkan bahwa  yang diminum adalah khamar, maka air yang diminum itu hukumnya haram baginya. perempuan itu sama dengan pria, tidak disangkal, kehormatannya melebihi pria." 

 Bersetubuh setelah mimpi junub di hikumi HARAM. Dikutip dalam kitab An-Nashihah , bahwa orang yang memegang kelaminnya dengan tangan kanan lalu bersetubuh dengan istrinya setelah mimpi junub hendaknya dicegah. Artinya, sebelum dia mandi atau membasuh zakarnya atau kencing.

Ada pula yang mengatakan, sengguhnya hal itu bisa berakibat anak yang terlahir dalam keadaan gila. Karena masih ada sisa sperma dari mimpi yang merupakan permainan setan. Oleh karena itu, apabila persetubuhan tersebut menjadi sebab terciptanya anak, maka akan yang lahir akan disukai syathon

Tempat Yang Di Hindari Saat Bersenggama (Qurratul uyun)

Tempat Yang mesti di hindari saat bersenggama

Syech Ibnu Yamun menuturkan :

ويُتّق الجِمَاعُ فى الأسْطاح # وتحت عَوْدٍ مثمرٍ يا صاح


Hindarilah bersenggma di atap rumah, dan di bawah pohon yang sedang berbuah

ومثله الدبر والإستقبال #لقبلة لدى الفضا يقال 

dan seumpamanya membeakangi qiblat dan menghadap qiblat, jika JIMA' di lakukan di tanah lapang

بَدْرٌ وشَمْسٌ باخْتِلاف ناء # والإختِيارُ التَرْكُ للإيذَاء 

Menghadap bulan dan matahari, ada perselisihan pendapat saat waktu renggang jangan menghadap keduanya

Pengarang menjelasan bahwa bersetubuh tidak boleh di lakukan di atap rumah, atau di bawah pohon maka akan membuat sakit anak, Sama halnya menghadap kiblat atau membelakanginya apa bila dilakukan ditanah lapang.  Namun jika di lakukan di dalam rumah maka pendapat yang masyur membolehkan.  sebagaimana yang di jelaskan oleh pengarang kitab Al mukhtashor: " Bersetubuh, kencing dan buang hajat boleh menghadap dan membelakangi kiblat karena didalam rumah ada pembatas.  meskipun bukan keadaan terpaksa.. Namun pendapat yang lain tidak boleh membelakangi kiblat.



Waktu yang Wajib Dijauhi Saat Bersetubuh (Qurratul uyun)

Waktu yang Harus Dihindari Saat Jima'

Syekh penazham menjelaskan waktu-waktu yang terlarang untuk bersenggama, sebagaimana diungkapkan dalam nazham nya yang berbahar rajaz berikut ini:

وَمَنْعُ في الحَيْضِ وَالنِّفَاسِ # وَ ضِيقِ وَقْتِ الفَرْضِ لَا الْتَبَاسِ 

"Dilarang bersenggama ketika istri sedang haid dan nifas, Dan sempitnya waktu shalat fardlu, jangan merasa bebas."

 Allah Swt. berfirman:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ

"Mereka bertanya kepadamu tentang haid, Katakanlah, haid adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haid" (Qs. Al-Baqarah: 222)

Dikatakan bahwa yang dimaksud dengan "menjauhkan diri" adalah menjauhkan diri dari  vagina istri, yang artinya tidak melakukan senggama. Ini adalah pendapat Hafshah ra. Dan Imam Mujahid pun sependapat dengan pendapat Hafshah ra. Tersebut.

Diriwayatkan oleh Imam Thabrani dalam kitab Ausath dari Abu Hurairah secara marfu':
 Rasulullah Saw.bersabda:
"Barang siapa bersetubuh dengan istrinya yang sedang haid, kemudian ditakdirkan mempunyai anak dan terjangkiti penyakit kusta, maka jangan sekali-kali mencela, kecuali mencela dirinya sendiri"

Al-Imam Abu Hamid Al-Ghazali berkata,
"Bersetubuh di waktu haid dan nifas akan mengakibatkan anak terjangkiti penyakit kusta."

Imam Ahmad dan yang lainnya meriwayatkan sebuah hadits marfu' dari shahabat Abu Hurairarah ra.: Rasulullah Saw.bersabda:
"Barang siapa datang kepada dukun peramal, kemudian dia mempercayai apa yang dikatakannya, dan menyetubuhi istrinya diwaktu haid atau pada duburnya, maka dia benar-benar telah melepaskan diri dari apa yang telah diturunkan kepada Nabi Saw."

Rasulullah Saw. bersabda:
"Barang siapa menyetubuhi istrinya diwaktu haid, maka hendaklah dia bersedekah satu keping dinar. Dan barang siapa menyetubuhi istrinya dikala haidnya telah reda, maka hendaklah dia bersedekah setenga keping dinar."

Ibnu Yamun meneruskan nazham  nya sebagai berikut:

"Dilarang senggama (menurut pendapat yang masyhur) dimalam hari raya Idul Adha, Demikian pula dimalam pertama pada setiap bulan. 

Dimalam pertengahan pada setiap bulan, Bagitu pula dimalam terakhir pada setiap bulan."

Hal itu berdasarkan pada sabda Rasulullah Saw.:
"Janganlah kamu bersenggama pada malam permulaan dan pertengahan bulan"

 Al-Imam Ghazali mengatakan, bahwa bersenggama makruh dilakukan pada tiga malam dari setiap bulan, yaitu: pada malam awal bulan, malam pertengahan bulan, dan pada malam terakhir bulan. Sebab setan menghadiri setiap persenggamaan yang dilakukan pada malam-malam tersebut.  Ada yang berpendapat, bahwa bersetubuh pada malam-malam tersebut dapat mengakibatkan gila atau mudah stres pada anak yang terlahir. Akan tetapi larangan- larangan tersebut hanya sampai pada batas makruh tidak sampai pada hukum haram, sebagaimana bersenggama dikala haid, nifas dan sempitnya waktu shalat fardlu.

Selanjutnya Syekh penazham mengungkapkan tentang keadaan orang yang mengakibatkan ia tidak boleh bersenggama dalam nazham
berikut ini:

"Hindarilah bersenggama dikala sedang kehausan, kelaparan, wahai kawan, ambillah keterangan ini secara berurutan. 

Dikala marah, sangat gembira, demikian pula, dikala sangat kenyang, begitu pula saat kurang tidur. 

Dikala muntah-muntah, murus secara berurutan, demikian  pula ketika kamu baru keluar dari pemandian. 

Atau sebelumnya, seperti kelelahan dan cantuk (bekam), jagalah dan nyatakanlah itu semua dan jangan mencela."

Sebagaimana disampaikan oleh Imam Ar-Rizi,

Bersenggama dalam keadaan sangat gembira akan menyebabkan cedera. Bersenggama dalam keadaan kenyang akan menimbulkan rasa sakit pada persendian tubuh. Demikian juga senggama yang dilakukan dalam keadaan kurang tidur atau sedang susah. Semuanya harus dihindari, karena akan menghilangkan kekuatan dalam bersenggama.

Begitu juga gendanya dijauhi senggama yang sebelumnya sudah didahului dengan muntah-muntah dan murus-murus, kelelahan, keluar darah (cantuk), keluar keringat, kencing sangat banyak, atau setelah minum obat urus-urus. Sebab menurut Imam As- Razi, semua itu akan dapat menimbulkan bahaya bagi tubuh pelakunya. Demikian juga hendaknya dijauhi senggama setelah keluar dari pemandian air panas atau sebelumnya, karena ibu itu dapat mengakibatkan terjangkiti sakit kepala atau melemahkan syahwat.

Juga hendaknya mengurangi senggama pada musim kemarau, musim hujan, atau sama sekali tidak melakukan senggama dikala udara rusak atau wabah penyakit sedang melanda, sebagaimana dituturkan Syekh penazham berikut ini:

"Kurangilah bersenggama pada musim panas, dikala wabah sedang melanda dan dimusim hujan."

Imam Ar-Rizi mengatakan, bahwa orang yang mempunyai kondisi tubuh yang kering sebaiknya menghindari senggama pada musim panas. Sedangkan orang yang mempunyai kondisi tubuh yang dingin hendaknya mengurangi senggama pada musim panas maupun dingin dan meninggalkan sama sekali pada saat udara tidak menentu serta pada waktu wabah penyakit sedang melanda.

Kemudian Syekh penazham melanjutkan nazhamnya sebagai berikut:

"Dua kali senggama itu hak wanita, setiap Jumat, waktunya sampai subuh tiba. 

Satu kali saja senggama demi menjaga kesehatan, setiap Jumat bagi suami yang sakit-sakitan."

Syekh Zaruq didalam kita Nashihah Al-Kafiyah berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan hak wanita adalah senggama yang dilakukan suami bersamanya paling sedikit dua kali dalam setiap Jumat. Atau paling sedikit satu kali pada setiap Jumat bagi suami yang cukup tingkat kesehatannya. Shahabat Umar bin Khaththab menentukan satu kali senggama dalam satu kali suci wanita (istri) (satu kali dalam sebulan), karena dengan begitu suami akan mampu membuat istrinya hamil dan menjaganya. Benar demikian, akan tetapi sebaiknya suami dapat menambah dan mengurangi menurut kebutuhan istri demi menjaga kesehatan. Sebab, menjaga kesehatan istri merupakan kewajiban bagi suami.

Sebaiknya suami tidak menjarangkan bersenggama bersama istri, sehingga istri merasa tidak enak badan. Suami juga tidak boleh memperbanyak bersenggama dengan istri, sehingga istri merasa bosan, sebagaimana diingatkan Syekh penazham melalui nazham  nya berikut ini:

"Diwaktu luang senggama jangan dikurangi, wahai pemuda,  jika istri merasa tidak enak karenanya, maka layanilah dia.

 Sebaliknya adalah dengan sebaliknya, demikian menurut anggapan yang ada. Perhatikan apa yang dikatakan dan pikirkanlah dengan serius." 

Syekh Zaruq dalam kitab An-Nashihah berkata, "Suami jangan memperbanyak senggama hingga istri merasa bosan dan jangan menjarangkannya hingga istrinya merasa tidak enak badan."
Imam Zaruq juga berkata: "Jika istri membutuhkan senggama, suami hendaknya melayani istrinya untuk bersenggama bersamanya sampai empat kali semalam dan empat kali disiang hari."

Sementara itu istri tidak boleh menolak keinginan suami untuk bersenggama tanpa uzur, berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar berikut ini:
"Seorang wanita datang menghadap Rasulullah Saw. seraya bertanya: 'Ya Rasulallah, apakah hak seorang suami atas istrinya?' Rasulullah Saw. menjawab: 'Istri tidak boleh menolak ajakan suaminya, meskipun dia sedang berada diatas punggung unta (kendaraan)'."

Rasulullah Saw. juga bersabda:
"Ketika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, kemudian dia menolak, maka para malaikat akan melaknatnya hingga waktu subuh tiba"

Dijelaskan, kekhawatiran istri akan anaknya yang sedang menyusu tidak termasuk uzur, sebab sebenarnya sperma suami akan dapat memperbanyak air susu istri

Makanan Yang Wajib Dijauhi Istri (Pengantin Wanita)

MAKANAN YANG WAJIB DI JAUHI OLEH ISTRI
Makana kadang bisa menghambat kehamilan Seorang Istri

Nazham:

تَمْنَعُ مِنْ خَلٍّ وَمِنْ قَسْبُورِ # دَاخِلَ سَابِعٍ فَعُوا مَسْطُور 

Pengantin putri dilarang memakan cuka dan qasbur selama tujuh hari, maka peliharalah keterangan saya ini. 

وَلَبَنٍ وَحَامِضٍ  الُّتفَاح #خَوْفَ امتِنَاعِ الحَمْلِ جَاَيا صَاحِ

Susu, apel, dan buah-buahan yang rasanya asam itu semua di khawatirkan bisa menghambat kehamilan, wahai kawan."

Syekh penazham menjelaskan, bahwa pengantin putri selama tujuh hari dilarang memakan makanan yang termasuk dalam nazham tersebut dan semisalnya yang dapat menimbulkan hawa panas. Begitu juga makanan yang pahit-pahit, seperti turmus, zaitun, dan kacang-kacangan, karena itu semua dapat mematikan syahwat dan menyebabkan orang tidak bisa hamil. Sedangkan tujuan utama pernikahan adalah melahirkan keturunan. Rasulullah Saw. bersabda: "Nikahlah dan berketurunanlah, karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian dihadapan umat terdahulu."
Dan hadist-hadits lain yang telah disebutkan pada bab terdahulu

Sedangkan makanan yang dianjurkan untuk dimakan pengantin wanita adalah, dagingayam, jambu, apel yang sudah manis, dan buah-buahan lainnya.

Dianjurkan

  Wanita yang sudah hamil sebaiknya memperbanyak mengunyah menyan Arab dan menyan Luban, karena ada hadist yang menerangkan, Rasulullah Saw. bersabda:

يا مَعْشَرَ الحُبْلٰى غَدَّيْنَ أوْلَادَ كُنَّ باللُوْبَان فإنَّ يَزِيْدُ في العَقْلِ وَيَقْطَعُ البَلْغَمْ وَيُورِثُ الحِفْظَ وَيُذْهِبُ النِّسْيَانَ 

"Wahai kaum wanita yang sedang hamil, berilah makan anak yang dikandungan kalian dengan menyan Luban, karena menyan luban itu bisa menambah akal, menghilangkan riya', memudahkan untuk menghafal, dan bisa menghilangkan sifat pelupa pada diri anak."

Sedangkan anjuran untuk makan jambu berasal dari keterangan yang diriwayatkan oleh Imam Yahya bin Yahya, dari Khalid bin Ma'dan: "Makanlah oleh kalian (wanita-wanita yang sedang hamil) jambu safarjal dapat mempercantik anak."

 Adapula riwayat yang menyatakan, bahwa suatu kaum melapor kepada Nabi Saw. tentang kejelekan anak-anaknya. Maka Allah Swt. memberi wahyu kepada Nabi-Nya: "Perintahkanlah mereka agar memberi malam buah jambu safarjal kepada wanita-wanita  yang hamil pada bulan ketiga dan keempat kehamilannya."

Disamping itu hendaknya wanita yang sedang hamil selalu menjauhi makanan yang jelek dan banyak campurannya.


Hari Yang Tidak Boleh Untuk Menikah (Menurut Islam)

Hari Yang Tidak Boleh Untuk Menikah

Syech Ibnu Yamun Menjelaskan perhal larangan yang harus di hindari saat pernikahan dalam nadzam beliau mengatakan :

ودَعْ مِن َالأيامِ يومَ الأربعاء # إن كان اٰخِرَ الشُّهُورِ

Tinggalkan hari rabu dan jangan di pakai # Jika hari rabu datang pada akhir bulan

كذاك أبّ جبّ يج يا فتى # يواكٍ كدٍ كهْ فقد أتى

Begitu pula tanggal tiga, lima, dan tigabelas, dualima, duasatu, duaempat serta enambelas


Syech Ibnu Yamun menjelaskan dalam bait bait syairnya, bahwa dalam memasuki pernikahan sebaiknya menghindari hari rabu pada setiap bulan karena ada hadits yang menjelaskan bahwa setiap rabu akhir pada setiap bulan adalah saat di turunkannya bala musibah yang merupakan hari naas

Imam Asuyuthi menjelaskankan didalam kitab jami'u shaghir bahwa hari yang di maksud adalah tanggal Tiga, Lima, dan Tigabelas, Dualima, Duasatu, Duaempat serta Enambelas dalam setiap bulan. Hendaknya seseorang menjauhi kedelapan hari tersebut dalam melakukan hal hal penting seperti: Pernikahan, berpergian, mengali sumur, menanam pohon membeli rumah, membeli baju dan sebagainya. sebagaimana yang di riwayatkan oleh ali bin abi tholib yang di nadzamkan oleh Imam Ibnu Hajar Rahimallah yang terformat bahar thowil, Beliau mengatakan sebagai berikut

تَوَقّ من الايّام سبعاً كواملاً # فلا تَبْتَدِى فيهِنَّ أمرًا ولا سَفَرْ

Jauhi ketujuh hari dengan sempurna, jangan kamu memulai sesuatu dan jangan pula berpergian

ولا تشترى ثوباً جديدًا أو خلّةً # ولا تنكح أنثى ولا تعرس الشجر

Jangan membeli baju baru atau perhiasan, Jangan menikahkan anak putri dan jangan menanam tanaman

ولا تحفرن بىراً ولا دارًا تشترى # ولا تصحب السلطان فالحذرِ الحذر

Jangan mengali sumur dan membeli rumah. Jangan bersahabat dengan raja dan berhati hatilah

ثلاثاً و خمساً ثم ثلث عشر # يتبعها من بعد ذا السادس عشر

Tanggal tiga, Lima, Kemudian Tigabelas, Tnggal tanggal berikutnya yakni taggal enambelas

والحادى والعشرون إيّاك شؤمه # و الرابع والعشرين والخامس والعشرين

Pada tanggal duapuluh satu, takutlah akan kejelekannya begitu pula tanggal duapuluhempat dan duapuluh lima

ويومَ الأربعاء وكل يوم # نهيتُك عنه فهو نحس قد استمر

Setiap rabu akhir pada setiap bulan dan seluruh hari aku melarangmu darinya  karena hari naas selamanya

روينا عن بَحْر العُلوم حقيقةً # عليٍ بن عمٍّ المصطفى سيد البشر

Kami meriwayatkan seluruh keterangan ini dari lautan ilmu yakni Ali Bin Ammil Mushthafa pemimpin umat.

Termasuk hari yang juga sebaiknya dihindari adalah hari Sabtu. Telah ditanyakan kepada Nabi Saw. tentang hari tersebut, beliau menjawab:

"Hari Sabtu adalah hari tipu daya dan tipu muslihat, karena pada hari Sabtu itulah orang Quraisy berkumpul di balai pertemuan (Darun Nadwah) guna mencari cara yang baik untuk membunuh Nabi Saw."

Begitu pula hari Selasa. Telah ditanyakan kepada Nabi Saw., dan beliau menjawab :
"Hari Selasa adalah hari berdarah, karena pada hari itu Sayidah Hawa mengeluarkan darah haid, hari terbunuhnya Ibnu Adam oleh saudaranya, Jirjis, Zakaria dam Yahya as., juru sihir raja Fir'aun, Asiah binti Mazahim (istri Firaun), serta disembelihnya sapi bani Israil." Karena alasan-alasan tersebut Nabi Saw. dengan tegas mencegah melakukan cantuk pada hari Sabtu. 

Nabi Saw. bersabda:
"Pada hari Sabtu terdapat saat yang tidak dialirkan darah. Dan pada hari Sabtu neraka  Jahanam diciptakan, Allah memberikan kuasa pada malaikat Maut untuk mencabut nyawa anak cucu Adam, Nabi Ayub menerima cobaan dari Allah Swt., serta Nabi Musa dan Nabi Harun as. wafat." 
  
Adapun tentang hari Rabu, pernah ditanyakan kepada Nabi Saw. dan beliau menjawab:
"Hari Rabu adalah hari naas, dimana pada hari itu Fir'aun ditenggelamkan bersama para  pengikutnya serta kaum Tsamud dan kaum Nabi Shaleh as. dihancurkan."

Demikian pula hari Rabu terakhir pada setiap bulan, karena hari itu adalah hari yang paling jelek. Ditambahkan, bahwa pada hari itu tidak ada pengambilan dan tidak ada pemberian. Menurut keterangan yang ada didalam kitab Ina' pada hari itu tidak boleh memotong kuku, karena hal itu dapat mengakibatkan penyakit belang. Memang ada sebagian ulama  yang meragukan keterangan tersebut, namun ternyata mereka terserang penyakit itu

Didalam kitab An-Nashihah ada keterangan untuk tidak melakukan sesuatu seperti, memotong rambut, memotong kuku, cantuk, bepergian, dan sebagainya, pada hari-hari terlarang guna menghindari bahaya yang akan menimpa orang yang melakukan hal itu pada hari-hari tersebut.  Akan tetapi, Imam Ibnu Yunus mengatakan berdasarkan keterangan dari Imam Malik: "Tidak ada halangan melakukan pijat dengan menggunakan minyak dan melakukan cantuk pada hari Sabtu. Begitu pula bepergian dan melakukan akad nikah, karena semua hari itu milik Allah Swt. Saya tidak melihat bahwa dilarangnya bahwa melakukan aktifitas pada hari-hari tertentu sebagai persoalan yang besar." Bahkan secara tidak langsung beliau mengingkari adanya hadist yang menerangkan hal itu. Ketika ditanya tentang tidak bolehnya melakukan beberapa pekerjan seperti cukur, memotong kuku dan mencuci pakaian pada hari Sabtu dan Rabu, Ibnu Yunus menjawab: "Kamu jangan memusuhi hari-hari itu, sebab hari-hari itu akan memusuhi kamu." Artinya,  jangan meyakini bahwa hari-hari itu mempunyai pengaruh yang akan membahayakan diri. Kalaupun benar-benar terjadi, hal itu tidak lain karena akibat pekerjaan yang dilakukan pada hari-hari tertentu tersebut kebetulan sesuai dengan kehendak Allah Swt. Syekh Khalil didalam Kitab nya jami' dengan nada keras memperingatkan: "Jangan tinggalkan sebagian hari-hari tertentu untuk melakukukan suatu amalan, karena semua hari adalah milik Allah Swt., tidak memberi bahaya dan tidak memberi manfaat." Imam Nawawi berkata: 

"Kesimpulannya, menjauhi hari Rabu karena keyakinan akan kejelekan  yang merupakan kepercayaan ahli perbintangan hukumnya benar-benar haram. Sebab semua hari adalah milik Allah Swt., tidak ada hari yang berbahaya dan tidak ada hari  yang bermanfaat kerena keadaan hari-hari itu sendiri. Menjauhi hari-hari yang lain juga tidak berbahaya dan tidak ada yang perlu ditakuti." Dalam arti, bahwa melakukan seperti keterangan diatas (menghindari hari-hari tertentu) hanya didasarkan pada hadits dhaif 

Sebagaimana dikemukakan oleh penyusun kitab An-Nashihah menyebutkan, bahwa sebagian ulama melakukan cantuk/bekam pada hari Rabu (dalam tulisan lain pada hari sabtu). Mereka tidak mengindahkan sabda Nabi Saw. yang artinya:

"Barang siapa melakukan cantuk pada hari Rabu (sebagian pada hari sabtu), lalu dia terjangkiti penyakit belang, maka jangan menyesal, kecuali menyesali dirinya sendiri."
Mereka menganggap hadits tersebut tidak shahih 

Selang beberapa hari kemudian mereka terjangkiti penyakit belang. Lalu sebagian dari mereka mimpi bertemu Nabi Saw., dalam mimpi dia berkata kepada Nabi Saw., namun malah beliau balik bertanya: "Apakah belum ada hadits yang datang kepadamu?." Dia menjawab:"Ada tapi hadits itu tidak shahih." Maka Rasulullah Saw. bertanya: "Apakah belum cukup bagimu?" Diapun berkata kepada Rasulullah Saw. "Ya Rasulallah, sekarang aku bertaubat kepada Allah Swt." Kemudian Nabi Saw. mendoakannya. Ketika dia bangun dari tidurnya, maka apa yang dia derita benar-benar telah hilang. 

Pengarang Syarah Ar-Risalah menambahkan sebagai berikut: "Sebaiknya hadits dhaif   seperti itu diamalkan, tanpa memandang shahih atau tidaknya, kecuali dalam masalah-masalah hukum yang setaraf." Benar, hadits dhaif itu sebaiknya diamalkan. Akan tetapi apabila dalam keadaan darurat, maka jangan sampai amal itu berhenti pada hari-hari tersebut.
 

Jangan Mengklik Iklan Maksiat

Traffic Visitor