http://7terjemah-kitab.blogspot.com/search/label/Qurratul%20uyun

Cara Cepat Hamil

Mohon Bantu Like & share untuk menambah pahala Kita. Amiin...
×
Tampilkan postingan dengan label Qurratul uyun. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Qurratul uyun. Tampilkan semua postingan

Hukum Nikah (Pembagian Hukum Hukum Nikah)

Kemudian, sesungguhnya nikah dapat di ketahui hukum hukumnya menjadi 5 hukum:
  1. Wajib, Bagi orang yang mengharapkan keturunan, takut akan berbuat zina jika tidak nikah.
  2. Sunah, Bagi orang yang ingin punya keturunan, dan ia tidak takut akan berbuat zina jika tidak nikah, baik dia ingin atau tidak, meskipun pernikahannya akan memutuskan ibadah yang tidak wajib.
  3. Makruh, Bagi orang yang tidak mau menikah dan tidak mengharapkan keturunan, dan pernikahan tersebut dapat memutuskan ibadah yang tidak wajib. 
  4. Mubah, Bagi orang yang tidak takut akan zina, tidak berharap keturunan, dan tidak memutuskan ibadah yang tidak wajib. 
  5. Haram, BAgi orang yang membahayakan wanita, karena tidak ada kemampuan melakukan senggama, tidak mampu memberi nafkah atau memiliki pekerjaan haram, meskipun ia ingin menikah dan tidak takut berbuat zina. 
Pembagian hukum ini juga berlaku bagi seorang wanita, dan menambahi Ibnu Arofah dengan hukum yang lain di dalam wajibnya nikah bagi wanita yang lemah dalam memelihara dirinya dan tidak ada benteng lain kecuali nikah.

Didalam pembagian hukum nikah yang lima itu, Syekh Al-Alamah Al-Hadari menazhamkan-nya dalam bentuk bahar rajaz sebagai berikut:

واجب على الذي يخشى الزنا # تزوج بكل حال امكنا 

”Wajib bagi yang takut berbuat zina # untuk menikah kapan saja waktunya asal memungkinkan”

 وزيد في النساء فقد المال # وليس منفق سوى الرجال "

Nikah wajib bagi wanita, yang tidak memiliki harta # karena tidak ada kewajiban memberi nafkah, selain bagi pria".

 وفي ضياع واجب و النفقة # من الخبيث حرمة متفقه 

"Jika kewajiban tersebut diabaikan,  menafkahi istri # dari jalan haram, para ulama berpendapat maka nikah hukumnya haram"

. لراغب أو راجي نسل يندب # وإن به يضيع مالايجب 

"Bagi berkeinginan menikah, atau ingin punya anak, disunahkan untuk menikah # meskipun amal yang tidak wajib menjadi sia-sia sebab nikah"

ويكره ان به يضيع النفل # وليس لفيه رغبة او نسل 

"Dan di makruhkan nikah apabila bisa meninggalkan ibadah yang sunah # sedang ia tidak ingin menikah, dan tidak ingin punya keturunan".

 وان انتفى ما يقتضى حكمًا مضى # جاز النكاح با لسوى المرتضى  

"Jika penyebab hukum tidak ada # maka nikah atau tidak, maka dihukumi mubah". 

Dan terjadi ikhtilaf ulama, Apakah menikah lebih utama atau tidak menikah demi untuk giat beribadah? Menurut pendapat yang paling kuat adalah menggabungkan kedua­duanya. Karena nikah bukan menjadi penghalang untuk seseorang melakukan ibadah rutun


Daftar Isi Kitab Terjemah Qurrotul Uyun

Daftar Isi Kitab Qurratul Uyun
Klik untuk Melihat
Kata pengantar
Terjemah Qurratul uyun
Muqaddimah
Terjemah Qurratul uyun
Hukum Nikah
Rukun Nikah
Anjuran Untuk menikah
Wanita ideal menurut islam
Keutamaan nikah
Manfaat dan bahaya nikah
Keutamaan menafkahi keluarga
Ancaman bagi istri yang tidak mentaati suami
Tips memilih istri
Memasuki jenjang pernikahan
Hari hari yang harus dihindari untuk menikah
Waktu yang tepat untuk berbulan madu
Walimah
Memasuki bulan madu
Tata karma saat bersenggama
Tata cara bersenggama
Makanan yang sebaiknya di hindari istri
Saat yang tepat untuk bersenggama
Waktu yang dijauhi saat bersenggama
Posisi saat bersenggama
Hukum onani
Tempat yang dihindari saat bersenggama
Hukum memegang dan melihat kemaluan
Larangan bersenggama sambil membanyangkan wanita lain
Hal hal yang harus di perhatikan oleh orang junub
Hal yang harus di perhatikan saat mengulangi senggama
Larangan menyerbarkan rahasia suami istri
Kewajiban suami untuk mendidik istri
Etika pergaulan suami istri
Kewajiban orang tua mendidik anak
Hukum Thalaq

Terjemah Kitab Qurratul uyun
Qurrotul Uyun (Kamasutra dalam Islami) adalah buah karya Syaikh Muhammad Al Tahami bin Madani yang ditulis sebagai uraian penjelasan bagi karya Syaikh Qasim bin Ahmad bin Musa bin Yamun.

Kitab ini sangat familiar dikalangan santri pondok pesantren, yang sebahagian besar isinya tentang seni bercinta dalam islam, semoga kitab ini bermanfaat untuk anda...

Kewajiban Orang Tua Atas Pendidikan Anak (Qurratul uyun)

Kewajiban Orang Tua atas Pendidikan Anak

Orang tua yang mendidik anak sejak kecilnya, maka dia akan tentram dan bahagia dihari tuanya. Dan Orang tua mendidik anaknya, maka sama halnya dia memotong hidung musuhnya.

Dalam perkara mendidik anak, orang tua seharusnya senantiasa menjaga anak- anaknya sejak mereka lahir. Karena anak adalah amanah Allah kepada orang tua. Jadi jangan sampai dididik oleh orang sembarangan, kecuali oleh wanita yang baik dan berpendidikan. Sebab air susu yang tercipta dari harta yang haram itu tidak ada berkahnya. Seharusnya setiap orang melakukannya dengan hati-hati dan perlahan-lahan serta dibarengi dgn rasa kasih sayang terhadap anak. Karena sesungguhnya bersikap berlebihan dan kasar terhadap anak kadang mendatangkan kebencian seorang anak terhadap orang tua. Sebagian mengatakan bahwa barang siapa mendidik anak sejak kecilnya, maka akan tentram dan senang dihari tuanya. Dan barang siapa mengajari anaknya, maka sama halnya dia memotong hidung musuhnya.

Adapun dalam mengajarkan anak-anak, maka kedua orang tua seharusnya mengajarkan rasa malu, menerima pemberian, adab makan dan minum, serta memakaikan pakaian kepada mereka, mengajarkan mereka akidah-akidah yang wajib bagi islam, terlebih khusus mengajarkan arti kalimat LAA ILAAHA ILLALLAH . Tidak meludah atau membuang ingus didalam masjid dan dihadapan orang lain. Mengerjakan tentang cara duduk yang baik, tidak terlalu banyak bicara, dan bersumpah, tidak berdusta serta tidak berbicara kecuali perkataan dibenarkan islam.

Secara keseluruhan, setiap yang anjurkan menurut syara hendaknya diajarkan kepada anak, hingga  tertanam dgn benar didalam hati mereka , seperti mengukir diatas batu. Dan setiap yang dilarang oleh agama atau adat kebiasaan, hendaknya orang tua mengajari anak2 untuk menjauhi hal-hal tersebut, sehingga mereka takut untuk mengerjakannya, seperti mereka takut terhadap ular, harimau, dan api.

Orang tua wajib mengajarkan anaknya agar menjauhi teman yang jelek budi pekertinya. Karena berteman dengan orang yang jelek budi pekertinya adalah permulaan dari kerusakan. Dalam hal ini tidak ada diskriminasi antara laki-laki dan perempuan. Sebab perempuan adalah saudara sepupu laki-laki dimata primary hukum.

Adab Pergaulan Suami Istri (Qurratul uyun)

Etika Pergaulan Suami-Istri

 An-Nashihah menjelaskan bahwa suami harus mendidik istrinya tentang hal-hal yang berkaitan dengan masalah perkawinan dan aturan rumah tangga.

Hal yang berhubungan dengan perkawinan ini tidak sedikit. Banyak hadits Nabi Saw. yang memberikan penjelasan dan ancaman berkaitan dengan soal perkawinan.

Al-Imam Al-Ghazali didalam kitab Ihya' menuturkan bahwa kata-kata yang indah dalam urusan hak suami atas istri adalah nikah itu merupakan bagian dari perbudakan. dengan demikian istri wajib taat kepada suami selama bukan merupakan maksiat kepada Allah Swt. Sebagian ulama menjelaskan tentang ADAB seorang istri antara lain:

  1. Istri WAJIB selalu berada di rumah dan berusaha membuat kesibukan seperti menjahit atau semisalnya. Tidak perlu keatap rumah untuk melihat  yang terjadi diluar rumah. 
  2. Tidak baik banyak bicara bersama tetangga. 
  3. Tidak main ke rumah tetangga, kecuali kalau ada keperluan. 
  4. Menjaga perintah suaminya, baik ketika suaminya berada di rumah maupundalam perjalanan.
  5. Senantiasa membuat senang suami dalam segala HAL-nya.  
  6. Tidak berdusta, baik dalam urusan pribadi maupun masalah harta  suami.
  7. Tidak keluar rumah apabila tidak mendapat izin dari suaminya. Jika ia keluar rumah dengan izin suami, itupun sebaiknya ia lakukan dengan menyamar, memakai pakaian jelek, mencari jalan yang sepi, tidak lewat jalan umum atau pasar. 
  8. Menjaga diri agar yg lain tidak mendengar suara atau mengetahui kulit tubuhnya. 
  9. Jangan menampakan diri terhadap teman suaminya. 
  10. Selalu memperindah diri dan sikapnya, menciptakan suasana yg sejuk dan damai dalam rumah tangga, sebagai destinasi dari shalat dan puasanya. 
  11. Menerima apa yang diberikan suaminya sebagai rizki yang dianugerahkan Allah Swt. kepadanya. 
  12. Selalu mendahulukan hak suami yang harus ia dilaksanakan dari semua keluarganya. 
  13. Senantiasa tersenyum, sopan, rapi, dan mempersiapkan diri untuk  kebahagiaan suaminya
  14. Sayang terhadap anak-anak, menyimpan rahasia mereka, tidak berbicara kejelekan dan marah kepada mereka. 
  15. Bersendagurau dengan suami dgn saling mencintai dan mengasihi . 
Tata Krama Suami Sebagai Berikut: 
  1. Menunjukkan budi pekerti yang baik, sabar dgn kata-kata istrinya yang jelek, serta bersikap tenang ketika istri sedang marah-marah. 
  2. Tidak mengajak istri bersenda gurau dengan perkataan yang kasar. 
  3. Selalu cemburu terhadap istri (dgncemburu yang tidak melampaui batas. 
  4. Mencegah istri tidak keluar rumah. Apabila terpaksa harus keluar rumah, maka sebaiknya suami memberikan syarat-syarat tertentu. Misalnya, hanya boleh keluar pagi atau sore, harus mengenakan pakaian yang kasar, memanjangkan pakaian satu jengkal ' dibagian belakang, tidak menggunakan parfum, dan tidak boleh membuka anggota tubuhnya.
  5.  Senantiasa menutupi rahasia istrinya, misalnya, kepada saudara laki-laki suami, paman, dan sebagainya
  6. Hendaknya suami mendidik tentang ilmu al quran dan seluruh amalan yang  wajib, hukum-hukum yang berhubungan dengan masalah haid, nifas, dan yg lainnya. 
  7. Jika memiliki istri lebih dari satu, seharusnya berlaku adil kepada mereka, tidak mengistimewakan yang satu, sampai  yang lainnya tidak di perhatikan. 
  8. Selalu mewasiat istri tentang adab, budi pekerti, serta ahlak yang terpuji. 
  9. Suami boleh mendiamkan istri, atau bahkan memukulnya apabila istri mengingkari perintahnya, jika yang demikian bermanfaat. 
Untuk masalah rumah tangga, seperti memasak, membersihkan rumah dan sebagainya, seharusnya dikerjakan oleh seorang istri. Sesungguhnya jika manusia tidak memiliki syahwat untuk bersenggama, maka manusia tidak betah hidup didalam rumahnya dengan mengurus segala kebutuhan tanpa bantuan istri, karena tidak bisa meluangkan waktunya untuk belajar ilmu dan beramal sholeh. Dengan demikian istri yang shalehah mampu mengurus rumah tangga dgn baik, dan membantu suami dalam melaksanakan perintah agama.

Selanjutnya Syekh pe nazham menuturkan dalam nazham  nya:

وَطِبْ بما أنفَقْتَ نفساً يافتى # واعْدِلْ بِما تَملِكُ صاحِ ثبتاً

"Berbuat baiklah dengan nafkah-mu kepada istri, wahai pemuda, dan berbuat adillah dengan apa yang kamu miliki." 

Di nukil dalam kitab Shahih Bukhari ada hadits yang diriwayatkan oleh Sa'ad bin Abu Waqqas ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda :

"Sesungguhnya kamu tidak mengeluarkan belanja (nafkah), yang dengan nafkah itu kamu menggarap ridha Allah Swt. kecuali kamu mendapat pahala dari Allah Swt. bahkan sampai pada apa yang kamu masukkan ke mulut istrimu" 

 Telah banyak diterangkan tentang hadits-hadits yang menunjukkan keutamaan memberi nafkah dari harta yang halal. Pengaran kitab An-Nasihah berkata: "Barang siapa memiliki istri lebih dari satu, maka wajib berbuat adil terhadap istri-istrinya, kecuali dalam hal yang suami tidak bisa lakukan. Misalnya, adil dalam percintaan, bergaul besama, memandang, senda gurau dan seumpamanya."

Didalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. secara marfu' diterangkan,:

مَنْ كانَ عِنْدَهُ امرَأَتَانِ فَلَمْ يَعْدِلُ بَيْنَهُما جـَاءَ يَوْمَ القِيَامةِ وَشَقُّهُ سَاقِطٌ وفي روايةٍ ماءِلٌ

"Barang siapa mempunyai istri dua dan dia berlaku tidak adil diantara keduanya, maka dia akan datang pada hari kiamat dengan pecah tubuhnya dan jatuh. Riwayat lain mengatakan: Pecah dan bungkuk tubuhnya." 

Termasuk kewajiban suami adalah berlaku adil dalam masalah wajib yg ia berikan kepada istri-istrinya seperti nafkah Tu yg berhubungan dgn nafkah. Diluar kewajiban suami, maka suami  boleh memberi istri- istrinya sesuai keinginannya. Terserah, ia boleh memberikan makanan yang lezat- lezat atau parfum kepada salah satu istrinya, sementara istri yang lain tidak diberi apa-apa.

Imam Malik berkata: "Suami boleh memberi kain sutera atau perhiasan emas kepada salah seorang istrinya dan tidak memberikannya kepada istri yang lain, selama dia tidak condong terhadap salah satunya. Demikian pula diperbolehkan, jika salah satunya lebih dikasihi. Hanya saja saya (Imam Malik ra.) berharap suami tidak pilih kasih."


Kewajiban Suami Mendidik Istri (Qurratul uyun)

Kewajiban Suami atas Pendidikan Istri Syekh penazham menerangkan dalam nazham  nya:

ولْتَأمُرَ صَاح بالصّلاةِ # عِلْمِ الدِّينِ وغُسْلِ الذّاتِ

"Perintahkanlah istrimu menjalankan shalat, wahai kawan, serta belajar ilmu agama dan mandi yang diwajibkan." 


Didalam kitab Madkhal dijelaskan, bahwa seseorang wajib mengajari budak-budaknya tentang shalat, membaca Al-Quran dan hal-hal yang dibutuhkan oleh mereka dalam masalah-masalah agama. Kewajiban tersebut juga harus dijalankan terhadap anak dan istrinya, karena diantara mereka tidak ada perbedaan, dimana mereka sama-sama berada dalam kekuasaan dan tanggung jawabnya. Dalam kitab An-Nashihah juga disebutkan, bahwa suami wajib memerintahkan istrinya untuk mengerjakan shalat. Disamping itu suami juga wajib mengajarkan kewajiban-kewajiban agama yang lainnya, seperti hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah haid dan mandi. Sebab Allah Swt. memerintahkan seseorang agar dapat menjaga istrinya dari panasnya api neraka melalui firman-Nya, yang artinya:

يا أيَّهاالذِّين أٰمنَوا قُوا أنْفَسَكم ناراً

"Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka." (Qs. At-Tahrim: 6) 

Didalam kitab Al-Waghlisiyyah Syekh Ibnu Arabi mengatakan, bahwa ruang wajib mengajari dan memperbolehkan istrinya mempelajari ilmu-ilmu agama, bahkan harus mendorong dan memerintahkannya. Kalau tidak, dan istrinya tidak mau belajar, maka keduanya berdosa. Jika istri mau mencari ilmu akan tetapi suaminya melarangnya, maka suaminya berdosa. Sungguh sangat mengherankan jika ada seorang suami marah-marah kepada istrinya karena sang istri menghilangkan uang serupiah, akan tetapi dia tidak marah jika istrinya menyia-nyiakan agama. 

Dengan kata lain, istri dibiarkan bodoh tentang masalah-masalah agama  yang berkaitan dengan dirinya sendiri. Didalam kitab Ihya' pada bab Nikah, Al-Imam Al-Ghazali mengatakan, bahwa seseorang  yang pertama kali menggantungkan diri kepada suami ialah istri dan anak-anaknya. Mereka menghadap ke haribaan Allah Swt. seraya berkata, "Ya Tuhan kami, kami mohon sudilah Engkau mengambil hak kami dan laki-laki ini (suami atau ayah), karena orang ini tidak memberi pelajaran kepada kami tentang hal-hal yang tidak kami ketahui, dan makanan yang diberikan kepada kami adalah makanan haram (riba), sementara kami tidak tau." Maka Allah Swt. menghukum laki-laki tersebut berdasarkan pengaduan itu.

Nabi Saw. bersabda:
لا يَلْقَي اللهَ أحدٌ بذنبٍ أعظمُ مِن جهالةٍ أهلِهِ

"Tiada seorangpun dihadapan Allah Swt. yang membawa dosa lebih besar dari pada kebodohan tentang keadaan keluarganya." 

Syeh Abu Ali bin Hajwah, mengatakan dalam Syarah Nazham yang ber bahar Rajaz, karangan Syekh Imam Mubthi yang artinya, "Kewajiban yang diperintahkan Allah Swt. bagi setiap orang untuk mendidik, membina, dan membimbing orang lain ialah memerintahkan mengerjakan kebaikan dan melarang kemungkaran kepada istri, anak, dan masyarakat secara umum. Barang siapa yang istri dan hamba sahaya serta anak- anaknya tidak mengerjakan shalat, lalu ia biarkan, maka pada hari kiamat dia akan digiring bersama orang-orang yang meninggalkan shalat, walaupun dia termasuk ahli shalat." 

Banyak orang yang memukul istri, hamba-hamba, dan anak-anaknya karena mereka teledor dalam urusan dunia. Tetapi dia tidak memukul mereka jika mereka teledor dalam urusan agama mereka. Dihadapan Allah Swt. orang tersebut sama sekali tidak mempunyai alasan (ketika Allah menanyakan tentang keluarganya), kecuali dia akan berkata, "Mereka sudah aku perintah, namun mereka tidak mau mendengarkan (tidak mau taat)." Diriwatkan dari Nabi Saw. beliau bersabda:
"Barang siapa yang diserahi Allah Swt. untuk memelihara suatu urusan bagi rakyat, kemudian dia tidak memberi kemurahan kepada mereka dengan jalan memberi nasihat, maka dia tidak akan mencium (harumnya) bau surga." 

Batas Ketaatan Suami Istri (Qurratul uyun)


طَاعَتُهَا تُمْنَعُ في المحظُورِ # كَمَنْعِهَا مِنْ جَاىِٔزِ مَحْقُورِ

"Ketaatan istri itu dilarang pada perkara yg haram # seperti melarang istri dari perkara mubah lagi hina"



Didalam kitab An_Nashihah dikatakan, suami tidak boleh taat kepada istrinya atau sebaliknya, kepada perkara yg telah disepakati keharamannya. Berbeda dengan perkara yg masih diperselisihkan ke haramannya. Maka suami boleh mengikuti ulama yg tidak mengharamkan perkara tsb selama ia tidak meremehkan hukum dan mengikuti kemurahan syariat.

Dan suami tidak boleh melarang istrinya untuk melakukan perkara yg mubah lagi tidak jelek, seperti memakai sutra dan emas. Adapun perkara/pekerjaan yg jelek, yg bisa merendahkan martabat sang istri, seperti istri bekerja menjadi tukang bekam, walaupun yg dibekamnya hanya wanita atau mahramnya saja, maka suami boleh melarang istrinya melakukan pekerjaan tsb, dan inilah yg dimaksud Syiakh penazham dengan perkataannya:

كَمَنْعِهَا مِنْ جَاىِٔزِ مَحْقُورِ

"seperti melarang istri dari perkara mubah lagi hina"

Hukum Talaq (Qurratul uyun)

"Dalam keadaan ikhtiar dimakruhkan thalaq # Dan dalam keadaan diperlukan, maka percepatlah thalaq."

"Dan setelah thalaq, hendaklah menahan diri wahai sahabat dan apabila # ditanya tentang istrimu, maka jawablah bahwa thalaq masih ditangguhkan".

Syaikh penazham menjelaskan, bahwasanya di makruhkan thalaq dalam keadaan ikhtiar. Dan dipercepat thalaq ya'ni thalaq sunah apabila istri dlm keadaan suci dan suami blm menjima'nya itupun kalau memang thalaq itu diperlukan. 

Akan tetapi perkara tsb adalah perkara yg paling dibenci Allah Ta'ala. Sebagai mana Nabi Saw bersabda: "Perkara halal yg paling dibenci Allah Ta'ala adalah thalaq."

Dan thalaq dapat menenangkan jiwa bagi 2 orang yg saling membenci (suami istri) dan janji dari Allah Ta'ala bahwa mereka berdua akan mendapatkan kecukupan, sebagaimana firman Allah Ta'ala:

 "Apabila mereka berdua berpisah, maka Allah akan memberi kecukupan pada mereka berdua." 

Dan apabila suami menceraikan istrinya maka jgn sampai ia menyinggung perasaan istrinya jika ada yg bertanya tentang istrinya. Didalam kitab An_Nashihah dikatakan: "Janganlah suami menthalaq istrinya kecuali dalam keadaan darurat yg di dapati diistri, seperti akhlaknya yg jelek dan istri tidak mau melaksanakan kewajibannya. Ataupun sebaliknya, sang istri mendapati suami memiliki sifat2 seperti itu dan sudah tidak bisa di perbiki lagi. 

jika suami telah menceraikan istrinya, maka janganlah ia menceritakan keburukan istrinya kepada orang lain, ketika orang lain menanyakan perihal istrinya. Maka yg demikian itu, suami tidak menceraikan istrinya ketika tidak didapati kemadhorotan dari masing2nya kepada yg lain. 

Dan itulah yg dinamakan "Pengekangan dengan cara yg baik" dan tidak menceritakan keburukan istri setelah suami menceraikan itulah yg disebut dengan "Melepaskan istri dengan cara yg baik.

Larangan Menyebar Rahasia Suami Istri (Qurratul uyun)

Larangan menyebarkan rahasia suami istri

 Selanjutnya Syekh penazham menuturkan dalam nazham nya:

القولُ فى بعضِ مِنَ المسَاءل # مُهَذِّبُ المعنٰى لكلّ ساءلٍ

"Keterangan mendatang adalah tentang masalah memperjelas maknanya, bagi orang yang menanyakannya."

Maksudnya, adalah masalah-masalah yang bertalian dengan nikah, adab menggauli istri dan lain-lain.

ونَشْرُ سِرِّ زوجةٍ للغيرِ # يُمنَعُ صاح هَاكَهُ وَلْتَدْر

"Menyiarkan rahasia istri kepada orang lain itu terlarang, wahai kawan, jauhilah sedapat mungkin."


Syekh pe nazham menjelaskan, bahwa suami-istri tidak boleh menyebarkan rahasia pasangannya kepada orang lain. Sebab menyimpan rahasia itu adalah amanat yang wajib dijaga. Juga jika rahasia itu merupakan cela yang wajib ditutupi. Disamping itu, karena ada keterangan hadits, bahwa menyiarkan rahasia itu diancam dengan ancaman yang sangat berat. Didalam kitab Madkhal diterangkan, bahwa ketika seorang suami hendak berkumpul dengan istrinya, sementara diantara keduanya ada rahasia, maka sebaiknya suami (istri) tidak perlu membuka rahasia itu. 

Pengarang kitab An-Nashihah  juga mengatakan, bahwa seorang suami tidak boleh membuka-buka (menceritakan) tentang istrinya (menyampaikan omongan istrinya) kepada orang lain. Karena hal itu merupakan sebagian dari perbuatan orang-orang bodoh. Cukuplah kiranya perbuatan seperti itu dikatakan sangat tidak pada tempatnya.

Hal Yang Diperhatikan Saat Mengulangi Senggama

Mengulang Senggama

Syekh penazham menuturkan dalam nazham -nya:

وغُسلُهُ لذَكَرِهِ كَذلِك  #  إنْ شَاءَ عَوْدَها بقُرْبٍ ذلك

"Membasuh zakar itu disunahkan, apabila senggama kedua akan dilangsungkan."

Didalam bait tersebut Syekh penazham menjelaskan, bahwa disunahkan bagi suami yang ingin mengulang kembali senggama untuk membasuh zakarnya, karena hal itu dapat menyegarkan tubuh, dan hal itu juga dilakukan oleh Nabi Saw.

Pengarang kitab Al-Mukhtashar berkata,

"Sunahnya membasuh zakar tersebut berlaku secara umum, baik hendak mengulangi lagi senggama maupun tidak." 

Pendapat ini juga yang dipegang oleh Imam Ibnu Yunus. Tetapi menurut sebagian ulama sunahnya membasuh zakar itu hanya khusus untuk mereka yang hendak mengulangi senggama.  Adapun membasuh zakar setelah bersenggama dengan istri yang pertama dan hendak mengulanginya dengan istri yang lain hukumnya wajib. Hal itu dimaksudkan agar najis yang pertama tidak masuk kedalam vagina istri yang kedua.

Sementara membasuh vagina tidak disunahkan, karena (menurut pendapat Imam Abu Hasan) hal itu dapat mengendorkan vagina. Selanjutnya Syekh penazham menuturkan dalam nazham nya:

وكلُّ ماءٍ باردٍ يا صاحِ # يُمنعُ شربه على النّكاح

"Setiap air yang dingin, wahai kawan, jangan diminum setelah melakukan senggama. 

كذاك صَاحِ بعد وطءٍ يُتّقَى # غسل قضيبِهِ بذاك حُقّقاً

Demikian pula, wahai kawan, setelah senggama zakar jangan dibasuh dengan air dingin."

Syekh penazham menjelaskan, bahwa setelah bersenggama tidak boleh meminum air dingin begitu pula setelah bersenggama tidak boleh membasuh zakarnya dengan air dingin karena bisa membahayakan.

Pengarang kitab Al-Idhah mengatakan, bahwa setelah bersenggama hendaknya tidak membasuh zakar dengan air dingin, sebelum zakar benar-benar dingin (lemas). Untuk itu hendaknya menunggu beberapa saat.

Syekh penazham melanjutkan nazham  nya sebagai berikut:

ونومُها بعد الفراغِ يا فتى # بجِنبِها الأيمنِ هاك مَا أتى

"Tidur istri seusai senggama, wahai pemuda, adalah dengan lambung kanan, pahamilah keterangan ini.

يوُجبُ صاح ذكراً وعكسُ ما # ذكرتُ يا صاح بعكسه انتَمٰى

Cara tidur seperti itu menyebabkan anak yang terlahir laki-laki. Kebalikannya dari apa yang saya katakan, anak yang terlahir wanita." 

Penyusun kitab An-Nashihah mengatakan, bahwa jika suami menghendaki agar anak terlahir laki-laki, maka setelah bersenggama hendaklah suami meminta istrinya supaya tidur miring ke kanan. Apabila menghendaki anak terlahir perempuan maka sebaliknya. Apabila tidurnya hanya untuk istirahat, maka sebaiknya tidur dalam posisi terlentang.

Imam Ibnu  Ardhun menuturkan, bahwa pengarang kitab Al-Idhah berpendapat, "Apabila suami merasa akan mengalami ejakulasi, maka hendaknya dapat mengubah posisi tubuhnya agak condong ke kanan, demikian pula ketika mencabut zakarnya. Insya Allah anak yang akan lahir adalah laki-laki." Dikatakan, bahwa barang siapa menginginkan anak laki-laki, maka hendaklah memberi nama Muhammad terhadap kandungan istrinya.

Selanjutnya Syekh penazham menuturkan dalam nazham  nya:

ثُمَّتَ صَاحِبُ احتِلامِ يا فتى # فهاك حُكْمُه صحيحًا ثَبَتَا

"Kemudian orang yang bermimpi keluar mani, wahai pemuda, secara rinci hukumnya yang benar telah ditetapkan.

ان كان أن مباحةٍ كرامة # عكسها عقوبةٌ علامةٌ 

 Apabila bermimpi hal-hal yang mubah, itu merupakan penghormatan.  Jika sebaliknya, itu pertanda penyiksaan, 

وان يكُنْ بِغيرِ صَورةٍ وَرَدْ # فَنِعْمَةٌ يُوْرَى جَدِيراً لاَ نَفَد

Maka Jika sama sekali tidak tergambar, patutlah jika mimpi itu merupakan kenikmatan." 

Syekh penazham mengingatkan melalui bait-bait tersebut, bahwa sesungguhnya mimpi itu ada tiga macam, yaitu: karamah, uqubah  , dan nikmat.

Pengarang kitab An-Nashihah menuturkan, bahwa adakalanya mimpi junub itu merupakan:

1.Uqubah

(siksaan). Yaitu impian yang tergambarkan didalam mimpi itu merupakan perbuatan yang diharamkan. Mimpi tersebut merupakan siksaan karena mimpi itu tidak akan terjadi, kecuali dari orang yang meremehkan agama dengan melihat atau membayangkan hal-hal yang tidak halal. Mimpi seperti itu juga merupakan suatu penghinaan setan kepada orang yang mimpi tersebut.

2.Nikmat 

(kenikmatan), yaitu mimpi yang didalamya tidak tergambarkan kotoran apapun melebihi kotoran yang ada pada tubuh manusia. Sementara menolak kematangan sperma dapat menarik syahwat. Selain itu juga dapat menjadikan sebab teraihnya pahala mandi jinabat

3.Karomah

(penghormatan), yaitu suatu impian yang didalamnya tergambarkan apa yang diizinkan syarak. Karena didalam mimpi itu terdapat kenikmatan tanpa ada penyiksaan, maka secara mutlak, karamah lebih utama dari pada kenikmatan.

Faedah

 Imam Tafjaruni mengatakan, bahwa bagi orang yang mengkhawatirkan (takut) dirinya mimpi keluar mani, maka ketika akan tidur hendaklah ia membaca doa berikut ini:

ALLAAHUMMA INNII A'UUDZUBIKA MINAL IKHTILAAFI WA A'UUDZUBIKA AN YYAL'ABAS SYAITHAANU BII FIL YAQDHATI WAL MANAAMI.

Artinya:
"Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari mimpi keluar mani,dan aku berlindung kepada-Mu dari permainan setan atas diriku dikala terjaga dan tertidur."

Doa tersebut dibaca sebanyak tiga kali dan ditambah dengan membaca Ayat Kursi dan ayat terakhir dari surat Al-Baqarah.


Hal Hal Yang Wajib Diperhatikan Saat Junub

Imam Al-Ghazali berkata "Orang yang sedang dalam keadaan junub sebaiknya tidak bercukur rambut, memotong kuku, mengeluarkan darah, dan tidak mengambil sesuatu dari badannyanya. Agar akhirat di akhirat, ketika anggota badan itu dikembalikan, tidak dalam keadaan junub" 

Syekh penazham menuturkan :

ولتوضأ صاح عند النوم # بعد جِماعه بغير لَومِ

"Hendaklah kamu wudhu, hai teman, jika hendak tidur setelah jima', maka kamu tidak tercela. 

عَسَاهُ يا صاح يَنام طاهراً # إحدى الطهارتين هذا اختَبِرَا

Agar tidur dalam keadaan suci wahai teman, salah satu dari dua kesucian, cobalah keterangan ini." 


Syekh penazham menerangkan, bahwa orang yang junub, baik laki-laki maupun perempuan, disunahkan untuk berwudhu ketika mau tidur. Apalagi jika mandi lebih dulu, sehingga ia tidur dalam keadan bersih dari hadas besar.

Ditulis dalam kitab Al-Mudawwanah bahwa Imam Malik berkata:"Orang yg junub, baik disiang hari maupun malam hari, jangan  tidur sebelum dia berwudhu sebagaimana wudhu ketika hendak melakukan shalat."

Imam Ibnu Arafah juga berkata: "Wudhu orang junub ketika mau tidur disunahkan. Bahkan wajib, menurut pendapat Imam Hubaib."

Kata-kata syekh penazham wal yatawadhdha' (hendaklah anda berwudhu) itu adalah sunah, menurut pendapat yang populer. Wudhu yg demikian dilakukan seperti halnya wudhu saat akan melakukan shalat, sebagaimana dituturkan dalam kitab Al-Mudawwanah . Ketika kesulitan untuk wudhu, ia tidak disunahkan bertayamum. Wudhu tersebut tidak batal karena perkara yang dapat membatalkan wudhu, kecuali ia bersetubuh. Hal itu seperti yg dikemukakan oleh pengarang kitab Al-Mukhtashar dengan kata-kata: "Wudhu orang yang hendak tidur tidak bisa diganti dengan tayamum, jika tidak ada air untuk wudhu. Juga tidak batal, kecuali karena bersenggama.

Dalam Masalah ini Imam Tutai membuat soal dalam sebuah nadzam bahar basith beliau mempertanyakan :

إذا ىُسِٔلت وضوءًا ليس ينقضه # إلاّ الجِماعُ وضوءُ النومِ للجُنُب

Jika kamu ditanya tentang wudlu yang tidak batal melainkan dengan jima'(bersetubuh) maka jawablah whudlunya orang yang hendak tidur keadaan junub 

Dua Faedah

Pertama , tidur memiliki beberapa tata krama. Diantaranya ialah berwudhu ketika hendak tidur, berdasarkan sabda Nabi Saw.:

إذا أَخَذْتَ مَضْجَعَك فَتَوَضَّأْ وضوءك للصلاة

"Ketika kamu bersiap-siap akan tidur, maka wudhulah sebagaimana kamu wudhu ketika akan mengerjakan shalat"

Persoalannya, apakah wudhu tersebut bisa digunakan untuk shalat atau tidak? Menurut pendapat yang masyhur, seseorang boleh mengerjakan shalat dengan wudhu itu, apabila wudhunya diniati untuk taaharah (bersuci). Tata krama tidur lainnya ialah tidur diatas lambung kanan (miring kekanan), dengan meletakan telapak tangan kanan dibawah pipi kanan, sementara telapak tangan kiri diletakkan di atas paha kiri, sebagaimana Rasulullah Saw. Selain itu, orang yang ingin tidur dianjurkan berdoa kepada Allah Swt. dengan doa- sunah yang biasa dibaca oleh Rasulullah Saw. berikut ini:

فقد كان النّبيُ صلى الله عليه وسلّم يقول عند النّوم : اللهمّ بسمك ربّي وضعتُ جَنْبِي وَبِسْمِكَ أَرْفعُه . اللهُمّ إنيّ أمْسَكْتُ نَفْسِي فاغفِرْ لها وان أرسَلْتَها فاحْفَظْهَا بما تَحْفَظُ بِهِ عِبادَك الصَّالِحين

"Bahwasannya nabi saw ketika hendak tidur selalu berdoa:'Ya Allah dengan mana-Mu, wahai Tuhanku, aku letakkan lambungku. Dan dengan nama-Mu aku mengangkatnya. Ya  Allah, sesungguhnya aku telah menhan jiwaku, maka ampunilah jiwaku ini. Apabila Engkau melepaskannya, maka jagalalah jiwaku dengan apa Engkau telah memelihara hamba-hamba-Mu yang shaleh.'" 

 Adapula hadits yang menerangkan, "barang siapa tidak berzikir kepada Allah saat ia tidur, maka terus menerus itu juga setan akan mengganggunya." 

Diceritakan dari Ali bin Abu Thalib kwh. Rasulullah Saw. bersabda:

من قرأ كلّ ليلةٍ عند النّوم : وَإِلَـهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ لاَّ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَاخْتِلاَفِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنفَعُ النَّاسَ وَمَا أَنزَلَ اللّهُ مِنَ السَّمَاءِ مِن مَّاء فَأَحْيَا بِهِ الأرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِن كُلِّ دَآبَّةٍ وَتَصْرِيفِ الرِّيَاحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخِّرِ بَيْنَ السَّمَاء وَالأَرْضِ لآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَعْقِلُونَ . لم يتلفت القرأن من صدره

 "Barang siapa setiap malam ketika hendak tidur membaca ayat ini yang artinya:
'Dan Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa. Tiada Tuhan melahkan Dia Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih berganti siang dan malam, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering) nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, serta kisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi, sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang mau memikirkan' maka ayat Al-Quran itu tidak akan lepas dari dadanya."

Juga termasuk bagian dari tata krama tidur ialah membaca shalawat kepada Rasulullah Saw. sepuluh kali, maka semalaman dia berada dalam penjagan Allah Swt. dan perlindungan-Nya. Tata krama tidur lainnya hendaknya bertaubat kepada Allah Swt. karena sesungguhnya ketika manusia mempersiapkan diri untuk tidur, seolah-olah dia tengah bersiap-siap untuk menghadapi kematian. Didalam kitab

Taurat terdapat keterangan sebagai berikut:

"Wahai anak Adam, sebagaimana halnya engkau tidur, engkau akan mati. Dan sebagaimana engkau terjaga (bangun tidur), engkau akan dihidupkan kembali setelah mati." 

Etika tidur yang terakhir ialah berzikir kepada Allah Swt. ketika bangun dari tidur.
"Sesungguhnya Nabi Saw. ketika bangun dari tidur berdoa:

اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِى أَحْيَانَا بَعْدَمَا أَمَاتَنَا وَإِلَيْهِ النُّشُورُ

  'Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami setelah mematikan kami. Dan kepada-Nyalah kami (kembali setelah) dibangkitkan."


Beberapa ulama menambahkan doa Nabi Saw. tersebut dengan kalimat,

لا إله إلاّ أنتَ سُبْحَانَكَ إنيِّ كُنْتُ مَنْ الظّالِمِين يَا قَوِيُّ مَنْ للضِعِيْفِ سِوَاكَ يَا قَدِيْر مَنْ للعاجز سواك ياعزيز من للذّليل سواك يا غَنِيُّ من للفِقِيْرِ ٍسِواك اللهُمّ أغْنِنا بك عَمَّنْ سِواك

Artinya:
"Tidak ada Tuhan yang patut disembah kecuali Engkau. Maha Suci Engkau. Sesungguhnya hamba adalah termasuk golongan orang-orang zalim. Dzat Yang Maha Kuat, siapakah yang mampu menolong yang lemah selain Engkau? Wahai Dzat Yang Maha Kuasa, siapakah  yang mampu membantu yang lemah selain Engkau? Wahai Dzat Yang Maha Mulia, siapakah yang mampu menolong yang hina selain Engkau? Wahai Dzat Yang Maha Kaya, siapakah yang mampu menolong yang fakir selain Engkau? Ya Allah, perkayalah kami sebab Engkau dari orang selain Engkau." 

Kedua, banyak tidur dapat menyebabkan fakir, malas dan pelupa. Sedangkan tidur dalam keadaan perut kenyang dapat menyebabkan pikun dihari tua.

Pengarang kitab An-Nashihah menuturkan, bahwa ada tiga perkara yang menyebabkan orang menjadi pikun, bahkan kadang-kadang dapat mematikan, yaitu:
  1. Bersetubuh dengan wanita lanjut usia
  2. Tidur dalam keadaan perut kenyang 
  3. Masuk kedalam WC dalam keadaan perut kenyang.


Larangan Membayangkan Wanita Lain Saat Bersenggama

Lalu Syech Ibnu Yamun melanjutkan ucapan-nya sebagai berikut

وَطْءٌ بِشُبهةٍ حرامٌ وكذا # إتيانها بعد اختلام فخُذَا 

"Wathi Syubhat hukumnya haram , bersetubuh setelah junub juga diharamkan." 

Syech Ibnu Yamun  menerangkan, bahwa bersetubuh dengan istri sambil membayangkan perempuan lain di hukum haram. Yang demikian merupakan sebagian dari zina.

Pesusun kitab Madkhal berkata:
"Berhati-hatilah, jangan sampai berbuat apa yang sering dilakukan oleh kebanyakan orang, yaitu jika melihat perempuan lain, kemudian dia bersetubuh dengan istrinya sambil membayangkan perempuan  tersebut. Yang demikian termasuk dari zina." 

Para ulama berkata: "Barang siapa mengambil sebuah kendi yg berisi air dingin, kemudian dia meminumnya, lalu membayangkan bahwa  yang diminum adalah khamar, maka air yang diminum itu hukumnya haram baginya. perempuan itu sama dengan pria, tidak disangkal, kehormatannya melebihi pria." 

 Bersetubuh setelah mimpi junub di hikumi HARAM. Dikutip dalam kitab An-Nashihah , bahwa orang yang memegang kelaminnya dengan tangan kanan lalu bersetubuh dengan istrinya setelah mimpi junub hendaknya dicegah. Artinya, sebelum dia mandi atau membasuh zakarnya atau kencing.

Ada pula yang mengatakan, sengguhnya hal itu bisa berakibat anak yang terlahir dalam keadaan gila. Karena masih ada sisa sperma dari mimpi yang merupakan permainan setan. Oleh karena itu, apabila persetubuhan tersebut menjadi sebab terciptanya anak, maka akan yang lahir akan disukai syathon

Hukum Memegang Dan Melihat Kemaluan (Qurratul uyun)

Hukum Memegang dan Melihat Kemaluan 

Syekh penazham menjelaskan mengenai sebagian tata krama bersenggama melaui nazham  nya sebagai berikut:

وبِمَسَكِ الذّكَرِ باليَمِين # يمُنع للنهى فَخُذْ تَبْيِين

"Memegang zakar dengan tangan kanan, itu dilarang, maka ambillah keterangan ini"

Syekh penazham menjelaskan, bahwa memegang zakar dengan tangan kanan hukumnya makruh, karena ada larangan dari Nabi Saw. melalui sabdanya:

لا يمَسُّ أحَدُكم ذَكَرَهُ بِيَمِيْنِهِ

"Janganlah ada salah seseorang diantara kalian yang memegang zakar dengan tangan kanan." 

Larangan tersebut adalah makruh tanzih dan demi memuliakan tangan kanan. Nabi Saw. bersabda:

يَمِينِي لِوَجْهِي وَشِمَالِي لِمَا تَحْتَ إِزَارِيْ

"Tangan kananku untuk mukaku, dan tangan kiriku untuk sesuatu yang ada dibalik sarungku."

كَانَتْ يُمني رُسُولِ الله صَلّى اللهُ عَلَيْه وَسَلّم لِعهُودِهِ وطَعَامه ويُسْرَاه لِخلاءه ومَا كان مِنَ الأَذَى

  Aisyah ra. berkata: "Tangan kanan Nabi Saw. itu digunakan untuk menyelesaikan perjanjian dan makan. Sedangkan tangani kiri beliau untuk sesuatu yang dilakukan di WC dan hal-hal yang menyakitkan."

Selanjutnya Syekh penazham menuturkan:

لَمْسٌ لِفَرْجٍ نَظَرٌ لِكُلّ  # تَكَلُّمٌ عنده جَايَاخَلّ

"Memegang vagina dan saling melihatnya, bercakap-cakap sewaktu senggama, semua itu terlarang adanya." 

Didalam bait tersebut Syekh pe nazham menjelaskan, bahwa memegang vagina wanita hukumnya makruh. Demikian juga saling melihat vagina atau zakar, karena hal itu akanmenyebabkan sakit mata dan menghilangkan rasa malu. Kadang-kadang melihat sesuatu yang dimakruhkan itu dapat mendatangkan rasa saling benci, sebagaimana keterangan yang terdapat didalam kitab An-Nashihah.  Ada juga keterangan dalam hadits, bahwa Nabi Saw. bersabda:

إذا جامَعَ أحَدُكُم زوجَتَهُ أو جَارِيَتَهُ فَلَا يَنْظُرُ إلي فَرْجِهَا لِأنَّ ذَلِكَ يُورِثُ العَمي

"Apabila ada salah seorang diantara kamu bersenggama bersama istri atau hamba sahaya, maka jangan sampai melihat vaginanya, karena itu dapat menyebabkan kebutaan." 

  Akan tetapi Imam Ibnu Hajar menukil dari Imam Abu Hatim, bahwa hadits tersebut termasuk hadits maudhu'  Aisyah ra. berkata:

"Saya sama sekali tidak pernah melihat zakar Rasulullah Saw. dan beliau juga tidak pernah melihat vagina saya. Memang sesungguhnya kami berdua pernah mandi pada satu wadah air, dimana tangan kami saling bergantian saat mengambil air dari wadah tersebut." 

  Adapun mengenai orang yang melihat aurat diri sendiri tanpa ada alasan darurat, maka hukum haram dan makruhnya ada dua pendapat, sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Ibnul Qathan didalam kitab Ahkam Nadhar. Juga dikatakan, bahwa orang yang melihat vagina itu akan dicoba melakukan zina. Hal itu sudah dibuktikan kebenarannya, sebagaimana diungkapkan dalam kitab An-Nashihah. Wanita sama dengan pria dalam perlakuan hukum.

Sedangkan hukum makruh yang dikatakan Syekh penazham itu adalah untuk menghindari hal-hal tesebut diatas. Adapun menurut syarak, hukumnya boleh, sebagaimana diungkapkan dalam kitab Al-Mukhtashar ,  antara lain: "Bagi suami istri halal untuk saling melihat, termasuk melihat vagina, seperti halnya melihat miliknya sendiri." Begitu pula ketika Imam Ibnu Qasim ditanya tentang masalah suami atau istri yang melihat alat kelamin, dia memperbolehkan.

Disamping itu dimakruhkan pula bercakap-cakap sewaktu bersenggama, karena Nabi Saw. bersabda:

لا يكثُرْ أحَدُكُم الكَلَامَ عِنْدَ الجِمَاعِ فَإِنَّهُ مِنهُ يكُوْنُ الخَرْس

"Jangan ada salah seorang diantara kalian yang memperbanyak percakapan dengan istri ketika sedang bersenggama, sebab hal itu akan mengakibatkan kebisuan pada diri anak  yang terlahir" 

 Imam Ibnu Hajji berkata: "Ketika bersenggama sebaiknya menjauhi segala perbuatan yang dibenci oleh manusia." 

Begitu pula Imam Malik saat ditanya tentang orang yang bercakap-cakap ketika sedang bersenggama, dia mengingkari dan mencela serta menganggapnya sebagai suara yang sangat jelek.

Ibnu Rusydi juga mengatakan, bahwa hal itu dimakruhkan, karena tidak termasuk perbuatan orang-orang dahulu.

Kemudian Syekh penazham menuturkan melaluinazham nya:

وَاحْذَرْ مِنَ الجِمَاعِ كَرْهاً وَاْجْتَنِبْ # إِفْرَدَ خِرْقَةٍ لِفَرْجَيْنِ اجْتَنِبْ

"Hindari bersetubuh secara paksa, tinggalkan sepotong kain untuk mengusap dua kemaluan." 

 Syekh penazham menjelaskan, bahwa makruh hukumnya seorang suami yang bersenggama bersama istrinya, sementara istrinya tidak suka (tidak rela) hatinya, karena mungkin ia tidak sedang berhasrat untuk itu. Sebab, hal itu akan menimbulkan kerusakan terhadap agama dan akalnya. Bahkan kadang-kadang akan menyebabkan ia mencintai laki-laki lain, karena pikirannya tidak terpusat pada persenggamaan.

Setiap muslim tidak dihalalkan merusak agama istrinya. Begitu pula menyebabkan istri berbuat maksiat dan mencintai laki-laki lain. Makruh pula hukumnya suami dan istri menggunakan sepotong kain guna mengusap vagina dan zakar sekaligus. Karena hal itu dapat mendatangkan rasa saling membenci. Adapun yang baik, masing-masing mempersiapkan sepotong kain guna keperluan itu, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Raudhul Yaani


Tempat Yang Di Hindari Saat Bersenggama (Qurratul uyun)

Tempat Yang mesti di hindari saat bersenggama

Syech Ibnu Yamun menuturkan :

ويُتّق الجِمَاعُ فى الأسْطاح # وتحت عَوْدٍ مثمرٍ يا صاح


Hindarilah bersenggma di atap rumah, dan di bawah pohon yang sedang berbuah

ومثله الدبر والإستقبال #لقبلة لدى الفضا يقال 

dan seumpamanya membeakangi qiblat dan menghadap qiblat, jika JIMA' di lakukan di tanah lapang

بَدْرٌ وشَمْسٌ باخْتِلاف ناء # والإختِيارُ التَرْكُ للإيذَاء 

Menghadap bulan dan matahari, ada perselisihan pendapat saat waktu renggang jangan menghadap keduanya

Pengarang menjelasan bahwa bersetubuh tidak boleh di lakukan di atap rumah, atau di bawah pohon maka akan membuat sakit anak, Sama halnya menghadap kiblat atau membelakanginya apa bila dilakukan ditanah lapang.  Namun jika di lakukan di dalam rumah maka pendapat yang masyur membolehkan.  sebagaimana yang di jelaskan oleh pengarang kitab Al mukhtashor: " Bersetubuh, kencing dan buang hajat boleh menghadap dan membelakangi kiblat karena didalam rumah ada pembatas.  meskipun bukan keadaan terpaksa.. Namun pendapat yang lain tidak boleh membelakangi kiblat.



 

Jangan Mengklik Iklan Maksiat

Traffic Visitor