(رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ فِيْ حَجَّةِ الْوَدَاعِ) أي آخر حجه صلى الله عليه وسلم، وهو حجة الجمعة (بَعْدَ أَنْ حَمِدَ اللهَ) تعالى (وَأَثْنَىْ عَلَيْهِ وَوَعَظَ) الحاضرين (ألاَ) أي تنبهوا يا قوم لما يلقى إليكم (وَاسْتَوْصُوا بالنّسَاءِ خَيْراً) الباء للتعدية أي اقبَلوا وصيتي فيهنّ، واعمَلوا بها، وارفقوا بهنّ، وأحسنوا عِشْرتهنّ، فإن الوصية بهنّ آكدُ لضعفهنّ، واحتياجهنّ إلى من يقوم بأمرهنّ.
Cara Bergaul Dengan Seorang Istri
Diriwayatkan dari nabi SAW, bahwasannya beliau berwasiat ketika haji wada, yakni haji terakhir Rasulallah SAW tepatnya terjadi pada hari jumat, setelah beliau mengucapkan pujian kepada Allah SWT dan mengajarkan para hadirin . " Beliau berkata : " Ingatlah wahai kaumku, "wasiatkanlah wanita kalian dengan cara yang baik.
Mushonif menjelaskan: " Huruf Ba pada lafadz (بالنّسَاءِ) adalah untuk Ta'diyah. Maksud nabi adalah : "Terimalah wasiatku pada kaum wanita. Dan ketahuilah wasiatku ini, Lembutlah kalian kepada mereka, dan perbaguslah dalam bergaul kepada mereka, karena wasiatku ini dapat menguatkan ketidak-berdayaan mereka dan kebutuhan mereka kepada orang yang melaksanakan urusan meraka.
Diriwayatkan dari nabi SAW, bahwasannya beliau berwasiat ketika haji wada, yakni haji terakhir Rasulallah SAW tepatnya terjadi pada hari jumat, setelah beliau mengucapkan pujian kepada Allah SWT dan mengajarkan para hadirin . " Beliau berkata : " Ingatlah wahai kaumku, "wasiatkanlah wanita kalian dengan cara yang baik.
Mushonif menjelaskan: " Huruf Ba pada lafadz (بالنّسَاءِ) adalah untuk Ta'diyah. Maksud nabi adalah : "Terimalah wasiatku pada kaum wanita. Dan ketahuilah wasiatku ini, Lembutlah kalian kepada mereka, dan perbaguslah dalam bergaul kepada mereka, karena wasiatku ini dapat menguatkan ketidak-berdayaan mereka dan kebutuhan mereka kepada orang yang melaksanakan urusan meraka.
وفي نصب "خيرا" وجهان، أحدهما: أنه مفعول "استوصوا"، لأن المعنى: افعلوا بهن خيرا. والثاني: معناه: اقبلوا وصيتي وائتوا خيرا، فهو منصوبٌ بفعلٍ محذوف كقوله تعالى: {وَلاَ تَقُوْلُوْا ثَلاثَةٌ انْتَهُوْا خَيْراً لَكُمْ} أي انتهوا عن ذلك، وائتوا خيرا (فإنّمَا هُنّ عَوَان) أي أسيرات (عِنْدَكمْ) فعوان بالنون المكسورة جمعُ عانية، وهي بصيغة منتهى الجموع، وإنما قيل للمرأة عانيةٌ، لأنها محبوسة كالأسير عند الزوج.
Adapun nasab lafadz (خيرا) ada 2 pandangan ulama :
1. Sebagai maful lafadz (استوصو) karena maknnya (افعلوا بهن خيرا) Kerjakan kebaikan kepada mereka
2. Makna-Nya (اقبلوا وصيتي وائتوا خيرا) Artinya : Terimalah washiatku dan kerjakanlah kebaikan. (Pen.) Lafadz (خيرا) dinasabkan dengan fiil yang di buang. seperti firman Allah (وَلاَ تَقُوْلُوْا ثَلاثَةٌ انْتَهُوْا خَيْراً لَكُمْ) yakni, "jangalah kalian katakan 3 ucapan, selesaikan kebaikan bagi kalian".
1. Sebagai maful lafadz (استوصو) karena maknnya (افعلوا بهن خيرا) Kerjakan kebaikan kepada mereka
2. Makna-Nya (اقبلوا وصيتي وائتوا خيرا) Artinya : Terimalah washiatku dan kerjakanlah kebaikan. (Pen.) Lafadz (خيرا) dinasabkan dengan fiil yang di buang. seperti firman Allah (وَلاَ تَقُوْلُوْا ثَلاثَةٌ انْتَهُوْا خَيْراً لَكُمْ) yakni, "jangalah kalian katakan 3 ucapan, selesaikan kebaikan bagi kalian".
Karena Istri-Istri adalah (عَوَان) tawanan disismu. (فإنّمَا هُنّ عَوَان) Lafadz (عَوَان) dibaca dengan kasrah NUN, merupakan jamak dari lafadz (عانية) dengan sighat muntahal jumu' .
Sebagaian ulama ada yang mengatakan : "Istri adalah tawanan, karena seorang istri adalah tahanan seperti seorang tawanan di disisi suami-Nya
Sebagaian ulama ada yang mengatakan : "Istri adalah tawanan, karena seorang istri adalah tahanan seperti seorang tawanan di disisi suami-Nya
وفي لفظ: {فَإنَّهُنَّ عوَار} بالراء جمع عارية ' فإن الرجال أخذوهنّ بأمانة الله (لَيْسَ) أي الشأن (تَمْلِكُونَ مِنْهُنّ شَيْئاً غَيْرَ ذَلِكَ) أي الخير (إلاّ أَنّ يَأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ) أي نشوز (مُبَيّنَةٍ) أي ظاهرة، بأن ظهرت أماراته (فَإِنْ فَعَلْنَ) بأن أظهرْنَ النشوز (فَاهجُرُوهُنّ في المضَاجِعِ) أي اعتزلوهن في الفراش، واتركوا مضاجعتهن أي النوم معهن. وهذا الهجر لا غاية له، لأنه لحاجة صلاحها، فمتى لم تصلح فالهجر باقٍ وإن بلغ سنين، ومتى صلحت فلا هجر
وعن بعض العلماء غاية الهجر شهر.
Pada lafadz (فَإنَّهُنَّ عوَار) dgn Ra merupakan jamak (عارية) Mushonif Menuturkan : "Karena para suami mengambil mereka dgn amanah Allah SWT, Tidaklah kalian memiliki mereka akan sesuatu selain kebaikan, kecuali jika mereka berbuat kedurhakan yang jelas, dan disitu nampak kemarahan_Nya, jika memang para istri melakukanya, maka jauhi mereka dari kasur mereka, dan tinggalkan mereka dari tempat tidur mereka (jangan tidur dgn mereka)
Mushonif Menjelaskan : " Hijr Ini tidak akan berakhir, karena Hijr dibutuhkan untuk kebaikan-Nya, Maka selama tidak ada ISHLAH maka HIJR itu tetap berlangsung meskipun berjalan sampai 1 tahun. Dan kapan terjadi Ishlah maka tidak ada HIJR yg berlaku (pen ). Sebagian ulama berpendapat, batas akhir HIJR hanya sebulan