http://7terjemah-kitab.blogspot.com/2015/08/hukum-memukul-istri-terjemah-uquduljain.html

Cara Cepat Hamil

Mohon Bantu Like & share untuk menambah pahala Kita. Amiin...
×

Hukum Memukul Istri - Terjemah Uquduljain


   وَاضْرِبُوهُنّ ضَرْباً غَيْرَ مُبَرّحٍ) وهو الذي لا يكسر عظما، ولا يشين عضوا أي ضربا غير شديد، وذلك إن لم يرجهن بالهجران  (فَإنْ أطَعْنَكُمُ) فيما يراد منهن  (فَلاَ تَبْغُوا) أي لا تطلبوا  (علَيْهِنّ سَبِيلاً) أي طريقا إلى ضربهن ظلما، واجعلوا ما كان منهن كأن لم يكن، فإن التائب من الذنب كمن لا ذنبَ له  (أَلاَ) أي تنبهوا  (إنّ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقّاً، وَلِنسَائِكمْ عَلَيْكُمْ حَقاً. فَحَقُكّمْ عَلَيْهِنَّ فَلاَ يُوطِئْنَ فِرَاشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُوْنَ ولاَ يَأْذَنّ في بُيُوتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُوْنَ. ألاَ وحَقهُنّ عَلَيْكُمْ أنْ تُحْسِنُوا إِلَيْهِنّ فِي كِسْوَتِهِنّ وطَعَامِهِنَّ) روى هذا الحديث الترمذي وابن ماجه
Pukulan Yang Dibolehkan Kepada Istri
(وَاضْرِبُوهُنّ ضَرْباً غَيْرَ مُبَرّحٍ) Dan pukulah mereka dengan pukulan yang tidak melukai mereka. Mushonif mejelaskan : Pukulan kepada Istri adalah pukulan yang tdk merusak tulang dan pukulan yang tidak terlalu keras. hal tersebut meskipun ia tidak ingin meng-HIJR istrinya.

(فَإنْ أطَعْنَكُمُ) Jika mereka mentaati kalian maka janganlah kalian mencari jalan untuk memukulnya secara aniaya. Dan jadikanlah kesalahan mereka seakan tidak ada, karena orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak berdosa .

Ingatlah, "sesungguhnya bagi kamu atas istri-istrimu  adanya "hak-kewajiban", dan bagi istri-istrimu atas kalian ada "hak-kewajiban". Adapun kewajiban mereka kepada kalian, mereka tidak boleh memasukan lelaki lain ketempat tidurmu, dan tidak mengizinkan orang yang kamu benci masuk rumah-Mu. Dan Ingatlah, Hak mereka atas kalian adalah "perbaguslah pakaian dan makanan mereka  (hadits Riwayat Imam Tirmidzi dan Ibnu Majah)
      (وَقَالَ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: حَقُّ الْمَرْأَةِ عَلىَ الزَّوْجِ) أي من حقها عليه  (أَنْ يُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمَ، وَيَكْسُوْهَا إِذَا اكْتَسَىْ وَلاَ يَضْرِب الْوَجْهَ) أي عند نشوزها  (وَلاَ يُقَبِّح) بتشديد الموحدة مكسورة أي لا يُسْمِعْها مكروها، ولا يقلْ: "قبّحَكِ اللهُ"  (وَلاَ يَهْجُر) وفي رواية: "وَلاَ يَهْجُرْهَا"  (إِلاَّ فِيْ المْبَِيْتِ) أي في المضجع عند النشوز، أما الهجر في الكلام فإنه حرام إلا لعذر. رواه الطبراني والحاكم عن معاوية بن حيدة بفتح المهملة.
Rasulallah SAW bersabda : "Hak Istri atas suami adalah memberi makan istrinya jika ia makan, dan memberi pakaian apabila ia berpakaian, dan janganlah memukul wajah dan janganlah mencaci maki nya serta jangan menjauhinya kecuali di tempat tidurnya.

Mushonif menjelaskan : " Yang di maksud lafadz (وَلاَ يَضْرِب الْوَجْهَ)  yakni memukul wajah istri pada saat mereka durhaka. Lafadz (وَلاَ يُقَبِّح) dibaca dgn tasydid dan dikasarahkan huruf sesudah-Nya.

Syeikh An-Nawawy menjelaskan : "Jangan memperdengarkan keburukan istri kepada orang lain. Dan janganlah berkata : " (قبّحَكِ اللهُ)  Semoga Allah memburukan kehidupan-Mu.  Pada lafadz (وَلاَ يَهْجُر)  "Redaksi riwayat lain (وَلاَ يَهْجُرْهَا) . Janganlah seorang suami meninggalkan istrinya saat ia berlaku durhaka kecuali di tempat tidurnya. Adapun HIJR pada ucapan  dihukumi HARAM kecuali karena udzur ( tidak sengaja).
      (وَقَالَ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيمُّاَ رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً عَلىَ مَا قَلَّ مِنَ المَْهْرِ أَوْ كَثُرَ لَيْسَ فِيْ نَفْسِهِ) أي قلبه  (أَنْ يُؤَدِّيَ إِلَيْهَا حَقَّهَا خدعها فَمَاتَ وَلَمْ يُؤَدِّ إِلَيْهَا حَقَّهَا لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَهُوَ زَانٍ}  أي آثم  (الْحَدِيْثَ) أي اقرأ الحديث. رواه الطبراني.
“Siapapun orang laki-laki yang menikahi seorang wanita dengan maskawin yang hanya sedikit atau banyak, tetapi drinya berniat untuk tidak memenuhi hak-hak istri (yakni bermaksud menipunya) lalu lelaki itu mati hingga belum pernah memenuhi hak-hak istrinya, maka dihari kiamat kelak ia akan menghadap Alloh S.W.T dengan menyandang predikat sebagai pezina.”
      (وَقَالَ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ مِنْ أَكْمَلِ المُؤْمِنِينَ إِيمانَاً أحْسَنُهُمْ خُلُقاً) بفعل الفضائل وترك الرذائل  (وألْطَفُهُمْ) أي أرفقهم وأبرّهم  (بِأَهْلِهِ) أي من نسائه وأولاده وأقاربه. رواه الترمذي والحاكم عن عائشة.
Rasulloh S.A.W bersabda : Artinya: ”Sesunguhnya diantara kesempurnaan iman orang mukmin adalah mereka berkhlak baik dan  berlaku lemah lembut terhadap istri dan anak anak-Nya. ” (riwayat Turmudzi dan Hakim dari Aisyah).  
      (وَقَالَ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ) أي حلائله وبنيه وأقاربه  (وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِيْ) رواه ابن حبان. وقال عليه السلام: {خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِنِسَائِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِنِسَائِيْ}.
Rasulullah S.A.W bersabda : Artinya : “ Sebaik-baik orang diantara kamu adalah mereka yang paling baik terhadap istri-istrinya. Dan aku adalah orang yang terbaik diantaramu terhadap keluarga (istri-istri)ku. ” (Riwayat Ibnu Hibban).

Dalam riwayat lainnya dikatakan : Artinya : “ Sebaik-baik orang diantara kamu adalah mereka yang paling baik terhadap istri-istrinya, dan aku adalah orang yang lebih baik diantara kalian terhadap istri-istriku. ”

Catatan Kaki : Yang di maksud (لأَهْلِهِ) adalah : Istri, Anak dan Kerabat


Lanjutkan Baca 1  2  3  4  5  6  7  8  9  

Comments
0 Comments
 

Jangan Mengklik Iklan Maksiat

Traffic Visitor