{الفَصْلُ الأَوَّلُ فِيْ) بيان (حُقُوْقِ الزَوْجَةِ) الواجبة (عَلَى الزَوْجِ}
(قَالَ اللهُ تَعَالَى) في سورة النساء: (وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ) أي بالعدل في المبيت، والنفقة، وبالإجمال في القول (وَقَالَ) في سورة البقرة: (وَلَهُنَّ) على الأزواج (مِثْلُ الَّذِي) لهم (عَلَيْهِنَّ) من الحقوف في الوجوب، واستحقاق المطالبة عليها، لا في الجنس (بِالْمَعْرُوفِ) أي بما يُستَحْسَن شرعًا من حُسْن العِشْرَةِ، وتركِ الضرر منهم ومهن.
hak hak Istri Atas Suami :
Allah berfirman dalam surat An-nisa : " Bergaulah kalian kepada istri istri kalian dengan cara yang baik, yakni dengan cara yang adil, baik dalam masalah ditempat tidur maupun pemberian nafkah serta bagus dalam ucapan. Allah juga berfirman dalam surat Al baqarah :" Bagi para istri seumpama bagi laki laki atas mereka dalam mendapatkan perlakuan yang baik.
Allah berfirman dalam surat An-nisa : " Bergaulah kalian kepada istri istri kalian dengan cara yang baik, yakni dengan cara yang adil, baik dalam masalah ditempat tidur maupun pemberian nafkah serta bagus dalam ucapan. Allah juga berfirman dalam surat Al baqarah :" Bagi para istri seumpama bagi laki laki atas mereka dalam mendapatkan perlakuan yang baik.
Mushonif menjelaskan : "Dari setiap hak mereka dalam seluruh kewajibannya, mereka memiliki hak bukan karena jenisnya. Makna (بِالْمَعْرُوفِ) yakni mendapatkan perlakuan yang baik dgn apa yg di anggap baik menurut syareat berupa etika pergaulan yang baik, meninggalkan saling memberikan mudarat.
قال ابن عباس رضي الله عنهما: معنى ذلك "إِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَتَزَيَّنَ لاِمْرَأَتِيْ كَمَا تُحِبُّ أَنْ تَتَزَيَّنَ لِيْ" (وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ) أي فضيلةٌ في الحق من وجوب طاعتهن لهم لما دفعوه إليهن من المهر، ولإنفاقهم في مصالحهن. ص 4
berkata Ibnu abas : Makna (بِالْمَعْرُوفِ) adalah :" Aku sesungguhnya menyukai berhias untuk istriku sebagaimana istriku berhias untuku "
Kaum lelaki memiliki derajat diatas kaum perempuan, Pengarang menjelaskan : "Keunggulan Kaum lelaki terdapat dalam hal hak dan kewajiban taatnya istri-istri kepada mereka. Itu karena para lelaki menyerahkan mahar dan nafkah kpd kaum perempuan untuk kebaikan para istri.
Lanjutkan Baca 1 2 3 4 5 6 7 8 9
Lanjutkan Baca 1 2 3 4 5 6 7 8 9